|

Streaming Radio Suara Landak

Polres Kubu Raya Segel Lahan Terbakar 9 Hektare, Pelaku Karhutla Terancam Sanksi Hukum

Satu Lokasi Karhutla di Segel Petugas Gabungan. SUARALANDAK/SK
Kubu Raya (Suara Landak) – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Kubu Raya telah berlangsung hampir sepekan terakhir. Sejumlah wilayah hingga kini masih terus dipadamkan oleh petugas guna mencegah api meluas ke area lain dan menimbulkan dampak yang lebih besar.

Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, IPTU Nunut Rivaldo Simanjuntak, mengatakan pihak kepolisian telah melakukan penyegelan terhadap lahan yang terbakar sebagai langkah tegas terhadap pelaku pembakaran lahan secara sengaja. Salah satu lokasi yang disegel berada di Desa Punggur Kecil, Kecamatan Sungai Kakap, dengan luas lahan terbakar mencapai hampir 9 hektare.

“Lahan ini terpantau hampir 9 hektare yang terbakar dan saat ini sudah kami pasang garis polisi agar tidak ada masyarakat yang masuk dan mengganggu proses penyelidikan di lokasi kebakaran,” ujar IPTU Nunut, Jumat (23/1/2026) siang.

Ia menjelaskan, selain di Punggur Kecil, sejumlah lokasi lain di wilayah Kubu Raya juga mengalami kebakaran. Oleh karena itu, pihak kepolisian terus melakukan penyelidikan dan pendalaman untuk mengungkap oknum pelaku pembakaran lahan di berbagai titik.

“Kami terus melakukan upaya penyelidikan. Harapannya, penegakan hukum ini dapat memberikan efek jera bagi masyarakat yang dengan sengaja melakukan pembakaran lahan,” tegasnya.

Sementara itu, Bupati Kubu Raya Sujiwo menambahkan bahwa dampak kebakaran hutan dan lahan sangat serius dan dirasakan langsung oleh masyarakat. Dampak tersebut antara lain terganggunya aktivitas penerbangan akibat kabut asap, meningkatnya kasus penyakit pernapasan seperti Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA), hingga terhambatnya kegiatan belajar mengajar karena kebijakan peliburan sekolah.

“Karhutla ini memiliki dampak yang cukup luas. Jika dibiarkan, berbagai aktivitas masyarakat bisa lumpuh,” ujar Sujiwo.

Ia menegaskan dukungan penuh terhadap langkah tegas Polres Kubu Raya dalam melakukan penyegelan lahan dan penegakan hukum secara profesional. Menurutnya, siapa pun yang terbukti melanggar aturan dengan melakukan pembakaran lahan harus bertanggung jawab secara hukum.

“Penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu. Ini demi kepentingan bersama dan keselamatan masyarakat,” pungkasnya.[SK]

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini

 
Play