Kubu Raya (Suara Landak) – Seorang lanjut usia (lansia) asal Kota Pontianak, Kalimantan Barat, harus berurusan dengan hukum setelah kedapatan mengirimkan narkotika jenis sabu melalui jasa pengiriman. Pelaku diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kubu Raya dalam pengungkapan kasus peredaran narkoba lintas daerah.
SY saat diamankan satresnarkoba Polres Kubu Raya usai kedapatan mengirimkan sabu tujuan kendari Senin (12/01/2025).SUARALANDAK/SK
Kasubsie Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade, mengungkapkan bahwa tersangka berinisial SY diamankan setelah petugas menerima laporan terkait adanya paket mencurigakan yang diduga berisi narkotika jenis sabu. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan untuk mengungkap pemilik barang haram tersebut.
“Pelaku diamankan di kediamannya di kawasan Pontianak Selatan tanpa perlawanan,” ujar Aiptu Ade, Senin (12/1/2026) sore.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa SY berupaya mengelabui petugas dengan cara membalut sabu yang dikemas plastik hitam menggunakan kopi, dengan tujuan menyamarkan isi paket agar tidak terdeteksi. Namun, upaya tersebut berhasil diungkap oleh petugas Satresnarkoba Polres Kubu Raya.
“Sabu ini disembunyikan di dalam kopi. Berdasarkan pengakuan tersangka, hal itu dilakukan agar petugas tidak mengetahui ada sabu di dalam paket. Pengiriman ini baru satu kali dilakukan, namun kami akan terus melakukan pengembangan,” jelas Aiptu Ade.
Lebih lanjut diungkapkan, sabu tersebut dibeli oleh tersangka dari seseorang di kawasan Pontianak Timur dengan harga sekitar Rp1,5 juta. Atas perbuatannya, SY dijanjikan upah sebesar Rp300 ribu. Rencananya, paket berisi sabu tersebut akan dikirim ke Kendari, Sulawesi Tenggara.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Kubu Raya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang melibatkan pelaku serta pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.[SK]