|

Streaming Radio Suara Landak

Keluarga Soroti Lambannya Penanganan Kasus Dugaan Rudapaksa Perempuan Difabel di Landak

Ilustrasi korban pencabulan.SUARALANDAK/SK
Pontianak (Suara Landak) – Kasus dugaan rudapaksa terhadap seorang perempuan difabel berinisial IAA di Kabupaten Landak, Kalimantan Barat, yang diduga dilakukan oleh empat orang hingga menyebabkan korban hamil, menuai sorotan tajam dari pihak keluarga. Hingga lebih dari dua pekan sejak laporan resmi dibuat, keluarga menilai penanganan kasus tersebut berjalan lamban dan belum menunjukkan perkembangan berarti.

Peristiwa dugaan kekerasan seksual itu disebut terjadi sekitar Oktober 2025. Fakta kehamilan korban baru diketahui pada Desember 2025, setelah korban tidak mengalami haid dan kondisi fisiknya mulai berubah. IAA diketahui memiliki keterbatasan intelektual dan dalam kesehariannya masih bergantung pada orang tua untuk aktivitas dasar.

Perwakilan keluarga korban, Tumbur Suharto Matanari, menjelaskan bahwa sebelum menempuh jalur hukum, pihak keluarga sempat berupaya menyelesaikan persoalan melalui mekanisme adat. Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil.

“Sudah dimediasi oleh pengurus adat atas permintaan ahli waris. Tapi pengurus adat mengaku tidak mampu, karena para terduga pelaku tidak mau bertanggung jawab,” ujar Tumbur saat dikonfirmasi di Pontianak, Senin (19/01/2026) malam.

Dalam proses mediasi adat, lanjut Tumbur, salah satu terduga pelaku bahkan mengakui perbuatannya dan menyebut bahwa tindakan tersebut tidak dilakukan seorang diri.

“Dari hasil interogasi pengurus adat, satu terlapor mengaku melakukan perbuatan itu dan menyebut ada empat orang pelaku,” katanya. Pengakuan tersebut, menurut keluarga, sempat didokumentasikan dalam bentuk rekaman suara dan video. Namun, penyelesaian adat tetap gagal karena para terduga pelaku menolak bertanggung jawab dan terkesan menantang pihak keluarga.

Keluarga juga mengungkapkan, dugaan kekerasan seksual pertama kali terjadi saat korban sedang mencari sayur pakis di sekitar kebun sawit milik warga. Salah satu terduga pelaku berinisial A diduga membuntuti korban dan melakukan pemaksaan di lokasi tersebut.

“Korban diiming-imingi uang Rp50 ribu dan tidak berani melawan karena kondisi fisik dan mentalnya,” jelas Tumbur.

Selain di kebun sawit, korban juga diduga mengalami kekerasan seksual di beberapa lokasi lain, termasuk di rumah dan kamar mandi milik sejumlah terduga pelaku. Karena rasa takut dan kondisi psikologisnya, korban baru berani menceritakan kejadian tersebut secara terbatas kepada anggota keluarga terdekat.

Setelah jalur adat dinyatakan buntu, keluarga akhirnya melaporkan kasus ini ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Landak pada 6 Januari 2026. Laporan tersebut telah diterima dan korban sudah menjalani pemeriksaan visum di RSUD Landak.

Namun demikian, hingga lebih dari dua minggu sejak laporan dibuat, keluarga mengaku belum melihat adanya langkah konkret dari penyidik.

“Belum satu kali pun terlapor dipanggil. Padahal kami sudah menyerahkan bukti tambahan berupa video dan rekaman suara pengakuan,” ungkap Tumbur. Ia juga mengkhawatirkan potensi konflik di masyarakat jika penanganan kasus ini terus berlarut-larut.

“Keluarga korban sudah emosi. Jangan sampai terjadi konflik di lapangan karena aparat lamban,” ujarnya.

Penasihat hukum korban, Andika Simanungkalit, turut mempertanyakan keseriusan Polres Landak dalam menangani perkara tersebut.

“Kenapa tidak ada tindakan lanjut? Ada apa sehingga kasus ini tidak segera diproses?” katanya.

Andika menegaskan, apabila tidak ada perkembangan signifikan dalam waktu dekat, pihaknya akan melayangkan surat ke Wakasidik Polda Kalimantan Barat agar penanganan kasus ini mendapat pengawasan atau diambil alih.

“Kalau tidak bisa ditangani di tingkat Polres, kami akan melaporkannya ke Polda,” tegasnya.[SK]

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini