|

Streaming Radio Suara Landak

Kapolres Kubu Raya Tegas Larang Karhutla, Polisi Lakukan Penyelidikan Menyeluruh

Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemerintah Kabupaten Kubu Raya, POLRI, dan TNI Dalam Rangka Mengabdi untuk Rakyat serta Antisipasi dan Penanganan Dini Karhutla, sebagai bentuk komitmen bersama menjaga keamanan dan lingkungan daerah. Selasa (27/01/2026). SUARALANDAK/SK
Kubu Raya (Suara Landak) — Kapolres Kubu Raya AKBP Kadek Ary Mahardika mengimbau seluruh masyarakat Kabupaten Kubu Raya agar tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan (karhutla) karena dampaknya dinilai sangat merugikan, baik terhadap lingkungan, kesehatan masyarakat, maupun perekonomian daerah.

Kapolres menegaskan bahwa praktik pembakaran hutan dan lahan merupakan tindakan yang tidak dapat ditoleransi. Selain menimbulkan kerusakan lingkungan, karhutla juga berdampak luas terhadap kesehatan masyarakat serta menghambat aktivitas ekonomi. Hal itu disampaikannya saat ditemui awak media di Kantor Camat Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, Selasa (27/1/2026).

“Tindakan pembakaran lahan ini sangat merugikan dan menurut saya sudah keterlaluan. Ini sangat merusak lingkungan,” tegas AKBP Kadek Ary Mahardika.

Selain menyampaikan imbauan, Kapolres juga mengungkapkan bahwa dirinya telah memerintahkan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), Satuan Intelkam, serta seluruh jajaran Polsek untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap setiap kejadian kebakaran hutan dan lahan di wilayah hukum Polres Kubu Raya.

Ia menjelaskan, meskipun api telah berhasil dipadamkan, kepolisian tetap akan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta pengawasan terhadap lahan bekas terbakar. Langkah ini dilakukan untuk memastikan penyebab kebakaran dan mencegah terulangnya kejadian serupa di kemudian hari.

“Apabila suatu saat lahan bekas terbakar itu digunakan untuk kepentingan tertentu, baik perumahan maupun perkebunan, maka akan kami lakukan penyelidikan lebih lanjut. Kami akan berupaya membuktikan apakah pembakaran tersebut dilakukan secara sengaja,” ujarnya.

Terkait kebakaran yang sebelumnya terjadi di wilayah Sekil, Kapolres menjelaskan bahwa penyelidikan telah dilakukan sejak awal kejadian. Bersama pemerintah daerah dan jajaran Polres, petugas di lapangan telah melakukan olah TKP serta meminta keterangan dari sejumlah pihak di sekitar lokasi kebakaran.

“Beberapa pihak sudah dimintai keterangan dan proses penyelidikan masih berjalan. Apabila nantinya ditemukan indikasi adanya peristiwa pidana, tentu akan kami tindak lanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas Kapolres. [SK] 

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini