|

Streaming Radio Suara Landak

Curi Lonceng SD di Pontianak, Tiga Pria Diamankan Polisi

Salah satu pelaku pencurian lonceng tembaga disebuah sekolah dasar yang berhasil diamankan unit lidik Polsek Pontianak Kota. Kamis (21/01/2026) .SUARALANDAK/SK
Pontianak (Suara Landak) – Polisi berhasil mengungkap kasus pencurian lonceng di sebuah Sekolah Dasar (SD) yang berlokasi di Jalan Patimura, Kecamatan Pontianak Kota. Dalam pengungkapan tersebut, Unit Reserse Polsek Pontianak Kota mengamankan tiga orang pria yang ditetapkan sebagai tersangka.

Ketiga pelaku masing-masing berinisial AI (21), AN (31), dan SI (32). Mereka diduga mencuri lonceng sekolah berbahan tembaga dengan berat sekitar 20 kilogram pada Jumat (26/12/2025).

Kapolsek Pontianak Kota, AKP Denni Gumilar, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan salah satu pelaku. Dari hasil pengembangan penyelidikan, polisi kemudian mengamankan dua pelaku lainnya yang terlibat dalam aksi pencurian tersebut.

“Awalnya yang kami amankan adalah SI. Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, diketahui bahwa SI tidak bekerja sendiri, melainkan bersama dua orang temannya,” ujar AKP Denni Gumilar saat dikonfirmasi, Kamis (22/1/2026).

Akibat pencurian tersebut, pihak sekolah mengalami kerugian material yang ditaksir mencapai Rp3 juta, mengingat lonceng yang dicuri terbuat dari tembaga. Dari hasil pemeriksaan, para pelaku mengakui telah menjual lonceng tersebut ke sebuah tempat pengepul.

“Pelaku mengaku menjual lonceng tembaga tersebut ke pengepul dengan harga sekitar Rp1,6 juta,” tambahnya.

Lebih lanjut, Kapolsek mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, uang hasil penjualan lonceng tersebut digunakan untuk bermain judi online (judol) serta membeli narkoba.

“Dari pengakuan tersangka, uang hasil menjual lonceng digunakan untuk judi online dan membeli narkoba,” jelas AKP Denni.

Saat ini, ketiga tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Pontianak Kota untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan.

“Ketiganya terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” pungkas AKP Denni Gumilar.[SK]

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini

 
Play