|

Streaming Radio Suara Landak

Kejati Kalbar Serahkan Tersangka RS Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah Bank Daerah, Kerugian Negara Rp39,8 Miliar

Kejati Kalbar Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Korupsi Pengadaan Tanah Bank dengan Tersangka RS.SUARALANDAK/SK
Pontianak (Suara Landak) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat melalui Jaksa Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalbar resmi melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pengadaan tanah pada Bank Milik Pemerintah Daerah Kalimantan Barat. Penyerahan dilakukan terhadap tersangka berinisial RS kepada Penuntut Umum, Selasa (16/12/2025).

Penyerahan Tahap II ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Penuntut Umum. Dalam proses tersebut, tersangka RS diserahkan bersama sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara, untuk selanjutnya memasuki tahap penuntutan dan disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Diketahui, perkara ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tanah milik Bank Pemerintah Daerah Kalbar pada Tahun 2015. Berdasarkan hasil perhitungan, perbuatan tersebut diduga telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp39.866.378.750 (tiga puluh sembilan miliar delapan ratus enam puluh enam juta tiga ratus tujuh puluh delapan ribu tujuh ratus lima puluh rupiah).

Tersangka RS disangka melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Dr. Emilwan Ridwan, membenarkan pelaksanaan Tahap II tersebut. Dalam keterangannya, ia menegaskan bahwa penanganan perkara ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel.

“Penyerahan tersangka dan barang bukti Tahap II ini menandai kesiapan perkara untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat berkomitmen untuk menuntaskan perkara tindak pidana korupsi ini secara objektif dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tegas Kajati.

Ia menambahkan, Kejaksaan tidak akan mentolerir setiap bentuk penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan negara, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan dan penggunaan aset perbankan milik daerah.

Selanjutnya, terhadap tersangka RS dilakukan penahanan oleh Penuntut Umum selama 20 hari ke depan, terhitung mulai hari ini, di Rumah Tahanan Negara Kelas II A Pontianak guna kepentingan penuntutan. Perkara tersebut akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak untuk disidangkan.

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, mengimbau seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah.

“Mari kita bersama-sama mengawal perkara ini sampai tuntas dan mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht),” pungkasnya.[SK]

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini