|

Streaming Radio Suara Landak

Disdukcapil Pontianak Fasilitasi Pencatatan Perkawinan Kolektif Umat Khonghucu

Kepala Disdukcapil Kota Pontianak Erma Suryani menyerahkan secara simbolis Akta Perkawinan kepada salah satu pasangan peserta pencatatan kolektif akta perkawinan Umat Khonghucu.SUARALANDAK/SK
Pontianak (Suara Landak) – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pontianak bersama Disdukcapil Kabupaten Kubu Raya menunjukkan komitmen pelayanan inklusif dengan memfasilitasi pencatatan dan penerbitan akta perkawinan bagi umat Khonghucu.

Kegiatan ini digelar di Aula Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Kalbar, Sabtu (4/10/2025), hasil kolaborasi Kemenag Kalbar dengan Majelis Tinggi Agama Khonghucu Indonesia (MATAKIN) Kalbar.

Sebanyak 15 pasangan umat Khonghucu dari Kota Pontianak mengikuti pencatatan perkawinan kolektif tersebut. Salah satunya, Fui Thiam Tjhoi (66), mengaku bersyukur atas kesempatan ini.

“Bagi kami, akta perkawinan ini sangat penting. Dengan adanya pencatatan resmi dari pemerintah, status perkawinan kami lebih jelas dan memiliki kekuatan hukum. Saya berharap kegiatan seperti ini terus berlanjut agar semakin banyak pasangan Khonghucu bisa memperoleh hak yang sama,” ucapnya.

Kepala Disdukcapil Kota Pontianak, Erma Suryani, menjelaskan pencatatan perkawinan bukan hanya legalitas ikatan suami istri, tetapi juga menjadi dasar kepastian hukum bagi anak dan hak-hak keluarga.

“Akta perkawinan tidak hanya bukti sahnya pernikahan, tetapi juga menjamin status anak, melindungi hak-hak istri, serta mempermudah layanan administrasi lain, mulai dari pencatatan kelahiran hingga hak asuh anak,” jelasnya.

Sebelum pencatatan, Majelis Agama Khonghucu (MAKIN) Kota Pontianak menyerahkan berkas pasangan untuk diverifikasi dan diumumkan selama 10 hari kerja. Setelah itu, pasangan berhak memperoleh dokumen kependudukan lainnya, seperti Kartu Keluarga, KTP-el, hingga akta pengesahan anak.

Disdukcapil juga mencatat, pada Semester I Tahun 2025 jumlah penduduk Kota Pontianak mencapai 690.277 jiwa. Dari total tersebut, 72,98 persen pasangan telah memiliki akta perkawinan, sementara 27,02 persen lainnya masih berstatus kawin namun belum tercatat.

“Melalui kegiatan kolektif ini, kami berharap cakupan pencatatan perkawinan semakin meningkat. Terima kasih kepada Kemenag Provinsi Kalbar atas fasilitasi dan dukungan. Kolaborasi ini menjadi bukti nyata pelayanan administrasi kependudukan yang inklusif untuk semua umat beragama,” pungkas Erma.[SK]

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini