Pontianak (Suara Landak) – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pontianak, Amirullah, mengajak seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Pontianak untuk berpartisipasi aktif dalam Survei Penilaian Integritas (SPI) yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai 1 Agustus hingga 31 Oktober 2025.Sekretaris Daerah Kota Pontianak Amirullah menekankan kepada suluruh ASN Pemkot Pontianak untuk berpartisipasi dalam pengisian Survei Penilaian IntegritasSUARALANDAK/SK
Amirullah menegaskan, keterlibatan ASN menjadi kunci keberhasilan survei dalam menggambarkan tingkat integritas birokrasi. Menurutnya, SPI bukan hanya instrumen pengukuran, melainkan sarana penting membangun budaya kerja yang bersih dan transparan.
“Kami ingin seluruh ASN terlibat aktif mengisi survei dengan jujur dan penuh tanggung jawab. Data yang terkumpul akan memberi gambaran nyata tentang kondisi organisasi sekaligus menjadi pijakan memperkuat tata kelola pemerintahan,” ujarnya, Kamis (18/9/2025).
Lebih lanjut, Amirullah menyebut partisipasi ASN dalam SPI akan memberikan kontribusi besar terhadap upaya pencegahan korupsi. Survei ini menjadi cermin integritas yang memotret persepsi, pengalaman, dan potensi kerawanan di setiap unit kerja.
“Semakin banyak ASN yang berpartisipasi, semakin kuat pula fondasi kita dalam membangun pemerintahan yang akuntabel,” tambahnya.
Sekda juga menekankan pentingnya kesadaran kolektif dalam menjaga kepercayaan publik. Menurutnya, keikutsertaan ASN bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bentuk nyata komitmen terhadap pelayanan publik yang bersih.
“Integritas aparatur adalah modal utama kita dalam meraih kepercayaan masyarakat,” tegasnya.
Ia pun berharap ASN segera merespons pesan undangan pengisian SPI yang dikirim melalui WhatsApp dan tidak menunda-nunda. “Langkah kecil seperti mengisi survei dengan benar akan memberi dampak besar bagi upaya reformasi birokrasi di Kota Pontianak,” tambah Amirullah.
Sementara itu, Inspektur Kota Pontianak, Yaya Maulida, menegaskan SPI merupakan instrumen strategis dalam mengidentifikasi area rawan korupsi di lingkungan pemerintah daerah. Hasil survei nantinya digunakan sebagai bahan evaluasi sekaligus dasar penyusunan kebijakan penguatan integritas.
“SPI membantu kita melihat secara jelas titik mana yang harus diperbaiki. Dari sana, langkah pencegahan bisa dirancang lebih tepat sasaran,” jelas Yaya.
Ia menekankan, rekomendasi KPK dari hasil survei tidak boleh berhenti pada laporan semata. Pemerintah Kota Pontianak berkomitmen menindaklanjutinya dengan langkah nyata perbaikan birokrasi.
“Kami mendorong seluruh jajaran ASN mengisi survei secara objektif. Kejujuran dalam menjawab pertanyaan akan menentukan kualitas data dan keberhasilan perbaikan tata kelola,” ujarnya.
Yaya menambahkan, partisipasi ASN dalam SPI menjadi bagian dari tanggung jawab bersama untuk mewujudkan birokrasi yang transparan, akuntabel, dan berintegritas.
“Dengan SPI, Pemkot Pontianak ingin memperkuat kepercayaan publik melalui pemerintahan yang bersih,” pungkasnya.[SK]