Bengkayang(Suara Landak) – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan serta Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkayang menggelar rapat monitoring, evaluasi, dan asistensi pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan tahun 2025. Kegiatan ini berlangsung di Aula Hotel Lala Golden, Jalan Pahlawan, Kelurahan Bumi Emas, Kamis (18/9/2025).BPJS Ketenagakerjaan Berikan Jaminan Sosial Bagi 12.200 Pekerja Rentan di Kabupaten Bengkayang.SUARALANDAK/SK
Rapat dibuka oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bengkayang, Yustianus, dengan fokus pada tindak lanjut Undang-Undang serta Instruksi Presiden tentang Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Tujuannya untuk memperluas perlindungan bagi pekerja formal maupun informal, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta mendukung pengentasan kemiskinan ekstrem melalui optimalisasi Universal Coverage Jamsostek (UCJ).
Yustianus mengungkapkan bahwa Bengkayang telah melaksanakan inovasi program “1 Desa 100 Pekerja Rentan”, yang memberikan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan selama satu tahun kepada 12.200 masyarakat di 122 desa.
“Selain program tersebut, Pemerintah Kabupaten Bengkayang juga memberikan perlindungan bagi 2.100 pekerja di sektor perkebunan sawit melalui dana bagi hasil sawit. Ini adalah bentuk tanggung jawab serta wujud hadirnya negara dalam menjaga kesejahteraan masyarakat sekaligus mengentaskan kemiskinan ekstrem di Kabupaten Bengkayang,” ujarnya.
Dalam kegiatan itu juga dilakukan penyerahan simbolis manfaat Jaminan Kematian kepada ahli waris almarhum Hendra T, pekerja rentan dari Desa Karya Bhakti yang meninggal pada Mei 2025. Sebagai peserta program “1 Desa 100 Pekerja Rentan,” ahli warisnya berhak menerima santunan Rp 42 juta dari BPJS Ketenagakerjaan.
Acara ini turut dihadiri Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalbar, Drs. Hermanus, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Kalbar, Suhuri, serta Kepala BPJS Ketenagakerjaan Singkawang, Andri Saputra.
Pada kesempatan itu, Sekda Bengkayang Yustianus juga menyampaikan lima poin arahan penting, yakni:
-
Mendorong perusahaan melalui program CSR untuk mendaftarkan pekerja rentan ke BPJS Ketenagakerjaan.
-
Menerbitkan surat edaran ke OPD untuk mendukung program non-budgeting BPJS Ketenagakerjaan tahun 2025.
-
Optimalisasi kepesertaan RT/RW dengan skema kebijakan insentif atau biaya operasional.
-
Merevisi Peraturan Bupati sesuai Surat Edaran Kemendagri.
-
Menerbitkan surat edaran Korpri untuk kepesertaan BPU.
Langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat jaminan sosial ketenagakerjaan, memperluas cakupan kepesertaan, dan memastikan perlindungan bagi pekerja di Kabupaten Bengkayang berjalan lebih merata.[SK]