Suara Landak) – Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, menekankan pentingnya penguatan tata kelola pemerintahan yang baik dan bebas dari praktik korupsi. Hal itu ia sampaikan dalam Rapat Koordinasi Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) bersama Aparat Penegak Hukum (APH) tingkat provinsi dan kabupaten/kota se-Kalimantan Barat, yang digelar di Gedung Adhyasta Utama Inspektorat Provinsi Kalbar, Kamis (18/9/2025).
Menurut Norsan, upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi harus dilakukan secara serius, selaras dengan Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi. Ia menegaskan pentingnya penanganan setiap pengaduan masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi.
“Mudah-mudahan dengan kerja sama antara APIP dan APH, masalah-masalah korupsi bisa berkurang bahkan terselesaikan. Yang terpenting jangan sampai APIP dan APH berjalan sendiri-sendiri, tetapi harus sejalan dalam membangun Kalimantan Barat lebih baik ke depan,” tegasnya.
Ia menambahkan, agenda antikorupsi merupakan bagian dari Asta Cita atau delapan misi Presiden dan Wakil Presiden. Misi kedelapan menitikberatkan pada penguatan reformasi politik, hukum, birokrasi, serta pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba.
“Agenda antikorupsi bukan sekadar tugas tambahan, melainkan pilar utama pembangunan nasional. Peran APIP dan APH harus bergeser dari reaktif menjadi proaktif, memastikan program prioritas pemerintah berjalan efisien, tanpa penyimpangan, dan sesuai hukum,” jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Norsan juga mengingatkan pentingnya implementasi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 385. Aturan ini mengamanatkan koordinasi antara APIP dan APH, dengan prinsip pemeriksaan awal oleh APIP sebelum penindakan hukum oleh APH, mengedepankan asas ultimum remedium.
“Memasuki tahun 2025, peran APIP dan APH semakin krusial dalam mengawal program strategis pemerintahan Presiden, mulai dari pembangunan SDM, penguatan sains dan teknologi, pemerataan ekonomi desa, hingga pemberantasan kemiskinan dan korupsi,” pungkasnya.
Sementara itu, Inspektur Khusus Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Drs. Ihsan Dirgahayu, S.STP, M.AP., menegaskan bahwa fungsi utama APIP adalah melakukan pengawasan internal, pembinaan, serta perbaikan sistem penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Prestasi APIP bukan diukur dari banyaknya temuan, melainkan dari sejauh mana mampu meminimalisir masalah melalui pencegahan. Sedangkan APH berperan represif dalam penegakan hukum. Karena itu, peran keduanya harus saling melengkapi,” jelas Ihsan.[SK]