![]() |
Tersangka MF.SUARALANDAK/SK |
Kasat Reserse Narkoba Polres Sanggau, Iptu Eko Aprianto, menjelaskan penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di sekitar Desa Sosok.
“Informasi tersebut segera ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif. Hasilnya, petugas berhasil menggerebek rumah pelaku dan menemukan delapan paket sabu siap edar dengan total berat bruto 36,19 gram,” ungkap Iptu Eko, Selasa (19/8/2025).
Selain sabu, polisi juga menyita berbagai barang bukti lain yang diduga mendukung aktivitas peredaran narkoba, di antaranya: satu unit timbangan elektronik, dua sendok sabu dari pipet plastik, dompet kulit, bundel plastik bening klip, dua kotak plastik, serta sebuah ponsel yang diduga dipakai untuk berkomunikasi dengan jaringan pengedar.
Menurut Iptu Eko, MF diduga berperan sebagai pengedar yang memasok sabu ke wilayah Tayan Hulu dan sekitarnya. Polisi kini masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.
“Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polres Sanggau untuk penyidikan lebih lanjut. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dari hasil pengembangan kasus ini,” tegasnya.
Atas perbuatannya, MF akan dijerat dengan pasal-pasal pidana terkait tindak penyalahgunaan dan peredaran narkotika dengan ancaman hukuman berat.
“Penangkapan ini merupakan bukti kerja sama yang baik antara aparat kepolisian dan masyarakat. Kami berkomitmen penuh memerangi narkoba dan tidak akan memberi ruang bagi siapa pun yang berusaha merusak generasi muda dengan barang haram ini,” pungkas Iptu Eko Aprianto.[SK]