|

Streaming Radio Suara Landak

Penikaman di Warung Warga Gegerkan Landak, Pelaku Diduga Alami Gangguan Jiwa

 

Pelaku penikaman saat diamankan polisi.SUARALANDAK/SK
Landak (Suara Landak) – Sebuah insiden penikaman mengejutkan terjadi di warung milik warga bernama Lorianus di Jalan Poros PT. Satria Multi Sukses (SMS), Kampung Sesungai, Dusun Senunuk, Desa Agak, Kecamatan Sebangki, Kabupaten Landak, pada Minggu (3/8/2025) sekitar pukul 17.00 WIB.

Pelaku berinisial S.K., seorang karyawan PT. SMS, secara tiba-tiba menyerang dan menikam Lorianus saat mereka berada di dapur warung. Kejadian ini sontak menggegerkan warga sekitar yang segera berupaya memberikan pertolongan.

Kapolres Landak, AKBP Devi Ariantari, melalui Kasat Reskrim AKP Heri Susandi, membenarkan adanya peristiwa penikaman tersebut. Ia menyampaikan bahwa pelaku berhasil diamankan oleh petugas gabungan bersama warga tanpa perlawanan berarti.

Menurut informasi yang dihimpun, insiden bermula dari permintaan seorang warga bernama Pak Ayu yang meminta bantuan pengobatan spiritual kepada korban untuk kerabatnya, yakni pelaku S.K., yang kerap mengalami kerasukan. Pengobatan dilakukan di mess karyawan PT. SMS. Seusai sesi pengobatan, pelaku meminta ikut pulang ke pondok milik korban.

Setibanya di warung, pelaku dan korban sempat berada di dapur untuk memasak bersama. Saat korban hendak menuangkan minyak dari jeriken, pelaku secara tiba-tiba mengambil pisau dan menikam korban.

Korban sempat menangkis serangan pertama, namun tikaman kedua mengenai leher dan menyebabkan luka parah. Dalam kondisi bersimbah darah, korban masih sempat berlari ke luar warung untuk meminta bantuan warga.

Korban segera dievakuasi ke Puskesmas Senakin sebelum dirujuk ke RSUD Landak untuk mendapatkan perawatan intensif.

Pelapor kejadian yang juga merupakan Manajer PT. SMS, Jon Adi Chandra, langsung melaporkan insiden tersebut ke pihak kepolisian. Hingga saat ini, motif penyerangan masih dalam penyelidikan. Dugaan sementara mengarah pada gangguan kejiwaan yang dialami pelaku.

Polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau yang digunakan dalam aksi penikaman. Pelaku kini ditahan di Mapolres Landak dan dijerat dengan Pasal 354 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan berat atau Pasal 351 ayat (2) KUHP, dengan ancaman hukuman hingga delapan tahun penjara.

“Proses hukum akan terus berjalan. Kami juga akan mendalami kondisi psikologis pelaku saat kejadian. Kami mengapresiasi peran aktif warga dalam menolong korban dan membantu mengamankan pelaku. Semua akan kami tangani secara profesional dan sesuai prosedur,” ujar AKP Heri Susandi.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak berspekulasi sembari menunggu hasil penyelidikan resmi. Sementara itu, korban kini tengah menjalani perawatan intensif di RSUD Landak dan dalam pengawasan medis.[SK]

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini