![]() |
Pemusnahan Barang Bukti Inkrah: Sebagai Bentuk Penegakan Hukum dan Menjunjung Tinggi Keadilan.SUARALANDAK/SK |
Kepala Kejari Bengkayang Arifin Arsyad melalui Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Ico Andreas Hatorangan Sagala, SH, menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 30 perkara pidana umum periode Juni hingga Agustus 2025.
“Hari ini kami melaksanakan pemusnahan terhadap 30 barang bukti dari perkara yang telah inkrah. Barang bukti ini merupakan hasil penanganan aparat penegak hukum, baik Polres Bengkayang, Polda Kalbar, BNN Provinsi, maupun Mabes Polri,” terang Ico Sagala.
Barang bukti yang dimusnahkan mencakup berbagai jenis perkara, mulai dari kasus narkotika, perlindungan anak, pencurian, hingga tindak pidana lainnya.
Menurut Ico, kegiatan ini merupakan tanggung jawab Kejaksaan dalam menindaklanjuti putusan pengadilan sekaligus bentuk komitmen menjaga akuntabilitas, transparansi, serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
“Pemusnahan barang bukti adalah implementasi Pasal 46 KUHAP dan pelaksanaan fungsi serta kewenangan Kejaksaan sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat 1 UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI yang telah diperbarui dengan UU Nomor 11 Tahun 2021,” jelasnya.
Ico menegaskan, eksekusi barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap menandakan proses hukum telah dijalankan secara tuntas.
“Kegiatan ini adalah bukti nyata kerja para penuntut umum. Tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga menjunjung tinggi nilai keadilan yang hidup di tengah masyarakat,” pungkasnya.[SK]