![]() |
Sahrul yang telah melaporkan secara resmi ke Polresta Pontianak terkait kejadian yang dialaminya serta Berita Hoax yang beredar.SUARALANDAK/SK |
Saat dikonfirmasi, Sahrul mengakui bahwa insiden perampasan benar terjadi. Namun, ia menegaskan bahwa narasi yang tersebar luas di media sosial bukan berasal dari dirinya dan mengandung banyak ketidaksesuaian dengan fakta.
“Waktu itu saya ingin ke rumah teman, tapi salah masuk gang. Tiba-tiba dua orang pria dengan motor Beat menghadang saya, lalu terjadi tabrakan,” ujar Sahrul saat diwawancarai pada Jumat (4/7/2025).
Setelah tabrakan, salah satu pelaku langsung menuntut ganti rugi, namun Sahrul menolak. Akibatnya, terjadi cekcok dan pelaku merampas kunci motor milik Sahrul. Dalam insiden tersebut, Sahrul juga mengalami luka gores pada kaki.
“Saya sempat panik dan tidak tahu pasti bagaimana kaki saya bisa luka. Tapi saat itu, saya langsung kabur sambil mendorong motor karena kunci dirampas,” katanya.
Dalam pelariannya, pelaku masih sempat mengikuti dari belakang. Namun, beruntung ada pengendara lain yang melintas, membuat pelaku kabur. Sahrul kemudian mendorong motornya hingga ke Kampus Polnep Untan, lalu menghubungi keluarga dan melapor ke Polresta Pontianak.
“Saya lapor ke polisi meski saat itu tak membawa KTP atau data lengkap. Saya bahkan kembali ke lokasi kejadian untuk mencari rekaman CCTV sebagai bukti tambahan,” jelasnya.
Terkait narasi yang beredar di media sosial, Sahrul menyatakan dengan tegas bahwa dirinya tidak pernah memberikan video, pernyataan, maupun keterangan apapun kepada akun tersebut. Ia juga membantah laporan polisi ditolak.
“Saya tidak tahu siapa yang membuat narasi itu. Saya tidak pernah diminta konfirmasi atau diwawancarai. Tiba-tiba saja sudah ramai seolah saya menyebarkan cerita itu, padahal saya tidak pernah menyebut laporan ditolak,” katanya.
Pihak Polresta Pontianak telah menerima laporan resmi dari Sahrul dan kini sedang mengumpulkan informasi untuk mengidentifikasi serta memburu pelaku.
Sementara itu, narasi palsu yang menyebar di media sosial tanpa verifikasi tersebut dapat berujung pada jerat hukum. Pelaku penyebaran hoaks melalui media sosial bisa dijerat Pasal 28 Ayat (1) juncto Pasal 45A Ayat (2) UU ITE, dengan ancaman hukuman penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi viral tanpa klarifikasi resmi dan memastikan informasi yang dibagikan sudah terverifikasi dari sumber yang sah.[SK]