|

Streaming Radio Suara Landak

Satresnarkoba Polres Sambas Bekuk Pengedar Sabu, 14 Paket Diamankan dari Rumah Tersangka

Barang Bukti Dimankan Petugas.SUARALANDAK/SK
Sambas (Suara Landak) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sambas kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika. Pada Minggu malam (4/5/2025) sekitar pukul 20.20 WIB, seorang pria berinisial S (57), warga Kecamatan Tebas, berhasil diamankan setelah kedapatan menyimpan 14 paket sabu di kediamannya.

Kasatresnarkoba Polres Sambas, IPTU Agus Tri Marsono, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil tindak lanjut dari laporan masyarakat yang merasa curiga dengan aktivitas mencurigakan di sekitar tempat tinggal tersangka.

"Kami menerima informasi dari warga mengenai aktivitas tersangka. Tim segera turun melakukan penyelidikan dan penggerebekan di rumah tersangka," ujar IPTU Agus, Senin (5/5/2025).

Awalnya, saat dilakukan penggeledahan badan, polisi tidak menemukan barang mencurigakan. Namun setelah pemeriksaan dilanjutkan ke dalam rumah, petugas menemukan 14 plastik klip transparan berisi kristal putih yang diduga kuat narkotika jenis sabu, dengan total berat bruto 4,59 gram.

Selain sabu, turut diamankan sejumlah barang bukti penunjang lainnya, antara lain: 1 unit timbangan digital mini, 1 unit handphone Realme C15, Uang tunai Rp400.000, 1 dompet putih bermotif logo LV

"Tersangka mengakui bahwa seluruh barang tersebut adalah miliknya. Ia langsung kami bawa ke Mapolres Sambas untuk pemeriksaan lebih lanjut," ungkap IPTU Agus.

Saat ini, tersangka telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Proses hukum terhadap tersangka terus berjalan. Polisi telah melakukan tes urine, memeriksa saksi-saksi, menyita seluruh barang bukti, dan mengirimkan sampel sabu ke Labfor Polda Kalbar untuk pengujian lebih lanjut.

IPTU Agus Tri Marsono mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam mendukung pemberantasan narkoba di wilayah Sambas.

"Kami tidak akan memberikan ruang bagi pengedar maupun pengguna narkoba di wilayah hukum Polres Sambas. Kami ajak masyarakat untuk tidak ragu melapor jika melihat aktivitas mencurigakan," tegasnya.

Langkah tegas yang diambil Satresnarkoba Polres Sambas ini menjadi bukti nyata bahwa perang terhadap narkoba terus digencarkan demi menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari ancaman zat berbahaya.[SK]

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini