Sambas (Suara Landak) – Kasus penyelundupan ribuan produk kosmetik ilegal yang diungkap oleh Polres Sambas pada Maret 2025 kini memasuki babak baru. Berdasarkan hasil uji laboratorium dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), produk-produk tersebut terbukti mengandung bahan berbahaya yang dilarang dalam kosmetik.Kasus Penyelundupan Kosmetik Illegal di Sambas Sudah Masuk Tahap 1, Hasil Uji BPOM Temukan Zat Berbahaya.SUARALANDAK/SK
Kapolres Sambas melalui Kasat Reskrim AKP Rahmad Kartono menyatakan bahwa perkara ini telah memasuki Tahap I dan berkasnya telah resmi dilimpahkan ke Kejaksaan pada 30 April 2025. Tersangka berinisial IA (39) kini dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
“Kasus ini terjadi pada bulan Maret 2025 lalu. Saat ini proses hukum sudah masuk tahap satu dan telah dikirim ke Kejaksaan pada akhir April,” ujar AKP Rahmad Kartono kepada wartawan.
Dari hasil uji laboratorium BPOM, kosmetik yang diselundupkan dari Malaysia itu positif mengandung hidrokinon dan asam retinoat—dua bahan kimia berbahaya yang dilarang dalam produk kecantikan karena efek sampingnya yang serius bagi kesehatan.
Kepala Loka POM Sambas, Agus Wahyudi, menjelaskan bahwa penggunaan dua zat tersebut dalam jangka panjang bisa menyebabkan iritasi kulit, kerusakan jaringan, hingga risiko kanker.
“Bahan berbahaya seperti hidrokinon dan asam retinoat tidak boleh ada dalam kandungan kosmetik. Ini sangat membahayakan pengguna,” tegas Agus.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih cermat dalam memilih produk kecantikan dan selalu memeriksa izin edar, label, kemasan, dan tanggal kedaluwarsa. Jika menemukan produk mencurigakan, masyarakat diminta segera melapor ke BPOM atau kepolisian.
Diketahui sebelumnya, pada 11 Maret 2025, anggota Polsubsektor Temajuk bersama Satreskrim Polres Sambas berhasil menggagalkan penyelundupan 4.970 produk kosmetik ilegal asal Filipina dan Malaysia. Tersangka IA diamankan saat berupaya membawa produk tersebut melalui jalur tikus perbatasan Malaysia–Indonesia di Desa Temajuk, Kecamatan Paloh.
Barang bukti berupa 11 kotak stirofoam berisi ribuan kosmetik tanpa izin edar langsung diamankan. Penyidik menduga pelaku telah beberapa kali melakukan penyelundupan serupa.[SK]