|

Streaming Radio Suara Landak

Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak di Kayong Utara Terus Meningkat, KPAD Tingkatkan Edukasi dan Pendampingan

gambar ilustrasi korban Pencabulan.SUARALANDAK/SK
Kayong Utara (Suara Landak) – Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kayong Utara mencatat lonjakan kasus kekerasan seksual terhadap anak dalam dua tahun terakhir. Sepanjang tahun 2024 tercatat 25 laporan, dan memasuki bulan Mei 2025, sudah terdapat 9 kasus baru yang masuk ke kanal pengaduan resmi KPAD.

Ketua KPAD Kayong Utara, Muhammad Saupi, menyampaikan bahwa mayoritas dari kasus yang dilaporkan merupakan kekerasan seksual terhadap anak. Tren ini menunjukkan kondisi yang semakin memprihatinkan di wilayah Kabupaten Kayong Utara.

“Kalau kita kilas balik ke tahun 2024, terdapat 25 kasus kekerasan terhadap anak yang masuk ke kanal pengaduan KPAD, dan hampir seluruhnya adalah kekerasan seksual. Di tahun 2025 hingga bulan Mei ini, sudah ada 9 kasus baru yang kami terima, dan pola kasusnya pun masih sama,” ungkap Saupi di Sukadana, Selasa (7/5/2025).

Meski berbagai langkah telah dilakukan sejak 2024, seperti sosialisasi ke sekolah dan komunitas masyarakat, serta edukasi pencegahan, Saupi mengakui tantangan dalam menekan angka kekerasan terhadap anak masih sangat besar.

“Kami telah berupaya maksimal, termasuk melakukan home visit dan assesmen awal terhadap korban serta pendampingan hingga ke ranah hukum apabila kasus masuk ke proses pidana. KPAD juga sigap merespon setiap pengaduan dengan pendekatan yang berfokus pada kepentingan terbaik anak,” jelasnya.

KPAD Kayong Utara juga menyampaikan apresiasi terhadap dukungan dari Pemerintah Kabupaten Kayong Utara dalam membantu menjalankan tugas perlindungan anak. Tahun ini, KPAD bahkan merencanakan ekspansi kegiatan sosialisasi hingga ke Kepulauan Karimata.

“Fokus kami di tahun ini adalah meningkatkan upaya pencegahan, khususnya di wilayah terpencil seperti Kepulauan Karimata. Selain pencegahan kekerasan seksual, kami juga menyasar isu pernikahan usia dini dan perundungan di lingkungan pendidikan,” ujar Saupi.

Ia menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam mencegah dan mengungkap kasus kekerasan terhadap anak. Banyak masyarakat, menurutnya, masih belum memahami prosedur pelaporan, sehingga tak jarang kasus berat seperti kekerasan seksual justru diselesaikan secara damai, yang seharusnya tidak dibenarkan secara hukum.

“Kasus kekerasan seksual terhadap anak tidak boleh didamaikan. Sosialisasi dan edukasi kami juga bertujuan untuk mendorong masyarakat agar berani melapor dan memahami bahwa pelaku harus diproses secara hukum,” tegas Saupi.

KPAD berharap dengan meningkatnya kesadaran masyarakat, pelaporan akan menjadi lebih cepat dan sistem perlindungan terhadap anak di Kayong Utara semakin efektif demi masa depan generasi muda yang lebih aman dan sehat.[SK]

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini