Sekadau (Suara Landak) – Seorang karyawan perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Permata Hijau Sarana (PHS) berinisial J (33), harus berurusan dengan hukum setelah tertangkap tangan menyembunyikan tandan buah segar (TBS) hasil panen untuk digelapkan. Aksi tersebut terungkap dalam rangkaian Operasi Pekat II Kapuas 2025 yang digelar oleh Polres Sekadau.Sat Reskrim Polres Sekadau Ungkap Kasus Penggelapan TBS oleh Karyawan Perkebunan.SUARALANDAK/SK
Kapolres Sekadau AKBP Donny Molino Manoppo melalui Kasat Reskrim IPTU Zainal Abidin, membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia menyebutkan, kejadian berawal saat petugas keamanan perusahaan mencurigai adanya tumpukan buah sawit yang ditutupi pelepah di Blok A10, Divisi VIII kebun PT PHS, Dusun Sengkabang Melayang, Desa Gonis Tekam, Kecamatan Sekadau Hilir.
“Pada Selasa (20/5) sekitar pukul 17.00 WIB, tim patroli keamanan perusahaan menemukan tumpukan TBS yang mencurigakan dalam parit kebun. Lokasi tersebut kemudian dipantau intensif,” ujar IPTU Zainal saat dikonfirmasi, Kamis (22/5/2025).
Hasil pengintaian membuahkan hasil. Pada Rabu (21/5) dini hari sekitar pukul 04.00 WIB, J kembali ke lokasi untuk mengambil 9 janjang TBS yang sebelumnya disembunyikan. Saat itulah, ia langsung diamankan oleh tim keamanan dan diserahkan ke pihak kepolisian.
Dalam pemeriksaan, J mengakui bahwa buah sawit yang disembunyikannya adalah hasil panen dari area kebun perusahaan yang secara sengaja ia sisihkan untuk diambil diam-diam di waktu berbeda.
“Pelaku hanya bertugas sebagai pemanen, tidak punya kewenangan atas distribusi hasil panen. Ia menyisihkan sebagian buah dan menyembunyikannya di parit lalu menutupinya dengan pelepah sawit agar tidak terlihat,” jelas IPTU Zainal.
Pihak penyidik menyatakan bahwa J merupakan karyawan baru, baru dua bulan bekerja di PT. PHS sebagai pemanen sawit. Pada hari kejadian, ia bekerja bersama 17 rekan lainnya, namun karena jarak kerja yang berjauhan, aktivitas terselubungnya tidak diketahui kolega.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain: 9 janjang TBS hasil panen, Satu lembar nota timbang, Salinan Surat Keputusan kerja, Catatan hasil panen harian
“Pelaku mengaku ini adalah aksi pertamanya. Namun demikian, tindakan ini masuk dalam ranah pidana penggelapan dalam jabatan karena ia menyalahgunakan kepercayaan yang diberikan oleh perusahaan,” tegas IPTU Zainal.
Perusahaan PT. PHS sebagai pihak korban telah membuat laporan resmi dan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus kepada Polres Sekadau. Saat ini, pelaku tengah menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Kami telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi-saksi, serta menggelar perkara. J telah kami amankan dan dikenakan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun,” pungkasnya.[SK]