|

Streaming Radio Suara Landak

Diduga Lakukan Percobaan Cabul, Pemuda di Sambas Diamankan Polisi

Pelaku Percobaan Cabul Terhadap Anak di Bawah Umur Ditangkap Polisi.SUARALANDAK/SK
Sambas (Suara Landak) – Seorang pemuda berinisial R (22) ditangkap polisi karena diduga melakukan percobaan cabul terhadap seorang anak yang masih di bawah umur. Peristiwa itu terjadi di sebuah rumah Desa Sarang Burung Usrat, Kecamatan Jawai, Kabupaten Sambas, pada Selasa (07/05/2025) sekitar pukul 23.23 WIB.

Kapolres Sambas, AKBP Wahyu Jati Wibowo,melalui Kapolsek Jawai, IPTU Agus Ganjar  membenarkan adanya kejadian tersebut. Ia mengatakan bahwa penangkapan pelaku dilakukan setelah orang tua korban melapor ke polisi.

“Kami langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku,” ujarnya.

IPTU Agus Ganjar menerangkan bahwa kasus ini berawal pada Selasa, 06 Mei 2025 sekitar pukul 23.23 WIB. Dimana korban masuk ke dalam kamar ayah kandungnya sambil menangis, lalu menceritakan ada orang yang masuk ke kamar korban.

“Mendengar hal itu, ayah kandung korban langsung mencari lampu senter dan melompat ke jendela rumahnya untuk mengejar pelaku,” terangnya.

Saat ayah kandung korban mengejar pelaku, dia melihat dua orang yang sedang memindahkan lintah dari kantong-kantong di pinggir sungai. Ayah kandung korban menghampiri mereka dan bertanya, “Berapa orang kalian?” Mereka menjawab bahwa ada tiga orang.

“Setelah ayah kandung korban bertanya, ia langsung mengamankan sepeda motor Honda yang dikendarai oleh tiga orang tersebut,” jelasnya.

Kemudian, ayah kandung korban kembali bertanya kepada dua orang tersebut, “Siapa tadi temanmu yang lari?” Mereka menjawab bahwa teman yang lari bernama J (Inisial panggilan pelaku).

Setelah itu, ayah kandung korban bersama warga membawa dua orang tersebut ke Mapolsek Jawai dan menceritakan peristiwa yang dialami anaknya kepada petugas piket.

Menurut laporan, pelaku terbangun dari tidur setelah mendengar suara gelas tumbang dan melihat pelaku sudah dalam keadaan telanjang dengan celana sampai di lutut sehingga nampak kemaluannya.

Pelaku menyuruh korban diam, lalu bergegas memakai celananya dan melompat dari jendela, lalu melarikan diri. Orang tua korban merasa tidak terima dan melaporkannya ke Mapolsek Jawai agar pelaku dapat diproses secara hukum.

IPTU Agus Ganjar mengungkapkan bahwa pelaku diserahkan oleh orang tua kandungnya ke Polsek Jawai setelah kejadian tersebut diketahui. Penangkapan dilakukan setelah pelaku dihadirkan di depan orang tua kandung dan perangkat Desa Sarang Burung Kuala. Saat penangkapan, pelaku tidak melakukan perlawanan.

Atas kejadian itu, pelaku melanggar Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 53 KUHPidana, terkait tindak pidana melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.[SK]


Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini