|

Streaming Radio Suara Landak

Polres Sanggau Tangkap Pelaku Pembunuhan Wanita di Sekayam

Pembunuhan Sadis di Sekayam, Pelaku Ditangkap Polisi.SUARALANDAK/SK
Sanggau (Suara Landak) – Satuan Reskrim Polres Sanggau bersama tim Polsek Sekayam berhasil menangkap seorang pria berinisial AG yang diduga sebagai pelaku pembunuhan terhadap seorang wanita berinisial L di Desa Balai Karangan, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau. Kejadian tragis tersebut terjadi pada Kamis (27/02/2025), diduga akibat sakit hati setelah korban menolak ajakan pelaku untuk berhubungan badan.

Wakapolres Sanggau, Kompol Yafet Efraim Patabang, dalam konferensi pers yang digelar di Polres Sanggau, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula ketika tersangka AG bertemu dengan rekannya, DS, di pasar. DS kemudian mengajak AG ke rumahnya untuk mengonsumsi narkotika jenis sabu di Dusun Balai Karangan, Desa Balai Karangan, Kecamatan Sekayam.

Kronologi Kejadian

“Tersangka AG awalnya menyetujui ajakan DS, namun sebelum menuju rumah DS, ia sempat pulang untuk mengambil makanan. Sesampainya di rumah DS, tersangka disuruh mengambil paket sabu di Dusun Nekut, Desa Balai Karangan I. Paket sabu itu diberikan secara gratis. Setelah itu, AG, DS, dan beberapa rekannya, termasuk korban L, mengonsumsi sabu bersama,” jelas Kompol Yafet pada Jumat (28/02/2025).

Saat berada di rumah DS, AG hanya sempat menghisap sabu dua kali sebelum kemudian diminta DS untuk mencari sayur tambahan untuk makan. AG lalu menyarankan mengambil sayur singkong di belakang rumahnya dan mengajak korban L untuk ikut serta. DS, yang merupakan pacar korban, juga mengizinkan hal tersebut.

Setibanya di rumah AG, tersangka mengajak korban untuk berhubungan badan. Namun, korban menolak dengan alasan sudah memiliki pacar. Merasa sakit hati, AG kemudian berniat membunuh korban. Dengan menggunakan tali jemuran yang ada di rumahnya, ia menjerat leher korban dari belakang saat korban sedang jongkok mengambil sayur. Untuk memastikan korban tak bernyawa, AG bahkan menginjak pundak korban selama beberapa menit.

“Tak puas hanya dengan mencekik korban, tersangka masuk ke dalam rumah, mengambil pisau, lalu kembali ke lokasi dan menyayat leher korban sebanyak empat hingga enam kali. Setelah itu, ia mengikat tangan dan kaki korban, menyeretnya ke hutan belakang rumah, dan menutupi jasad korban dengan dedaunan,” beber Wakapolres.

Tak hanya itu, AG juga berusaha menghilangkan jejak dengan membersihkan darah korban menggunakan air sebanyak lima kali bolak-balik dari kamar mandi. Setelah memastikan tak ada jejak tersisa, tersangka pun membersihkan diri.

Barang Bukti dan Proses Hukum

Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu utas tali tambang plastik, satu helai baju kaos, satu ember plastik, satu bilah pisau, serta beberapa barang lainnya. Saat ini, tersangka AG telah diamankan di Polres Sanggau dan dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

“Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun,” tutup Kompol Yafet.[SK]

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini