Mempawah (Suara Landak) – Tim Satres Narkoba Polres Mempawah Polda Kalbar berhasil membekuk seorang pengedar narkotika golongan 1 jenis sabu berinisial JS (35), warga Toho, pada Sabtu (22/3/2025). Penangkapan dilakukan di salah satu kamar penginapan di Anjongan sekitar pukul 08.00 WIB.Pengedar sabu berinisial JS dan barang bukti diamankan Tim Satres Narkoba Polres Mempawah, Sabtu (22/3/2025).SUARALANDAK/SK
Kapolres Mempawah AKBP Sudarsono melalui Kasatres Narkoba AKP Eldig Hernowo membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka JS.
“Ya, seorang pengedar narkotika golongan 1 jenis sabu berinisial JS kami amankan di salah satu kamar penginapan di Anjongan,” ujar AKP Eldig Hernowo.
Menurutnya, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan bahwa JS sering melakukan transaksi sabu di wilayah Anjongan. Berdasarkan laporan tersebut, polisi segera melakukan penyelidikan dan menemukan bahwa tersangka akan melakukan transaksi di sebuah penginapan.
“Maka kami pun bergerak cepat. Pada Sabtu 22 Maret 2025 pukul 08.00 WIB, kamar penginapan yang disewa JS pun kami gerebek,” ungkapnya.
Dalam penggerebekan yang disaksikan warga, Tim Satres Narkoba Polres Mempawah yang dipimpin langsung oleh Kasatres AKP Eldig Hernowo dan didukung oleh anggota Polsek Anjongan berhasil menemukan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bruto 31,42 gram.
“Saat interogasi awal, JS mengakui bahwa semua barang bukti termasuk sabu tersebut adalah miliknya,” jelas AKP Eldig Hernowo.
Atas perbuatannya, JS langsung digelandang ke Mapolres Mempawah guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi masih mendalami keterlibatan tersangka dengan jaringan narkoba lainnya di wilayah tersebut.[SK]