Pontianak (Suara Landak) — Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Pontianak kembali menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) bagi guru-guru sekolah inklusi sebagai langkah nyata dalam memastikan anak-anak disabilitas mendapatkan hak pendidikan yang setara di sekolah umum.Bimtek Sekolah Inklusi bagi para guru yang digelar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak di Aula Sultan Syarif Abdurrahman (SSA) Kantor Wali Kota Pontianak, Rabu (19/3/2025).SUARALANDAK/SK
Kepala Disdikbud Kota Pontianak, Sri Sujiarti, menjelaskan bahwa program Bimtek ini telah memasuki angkatan kelima, yang menegaskan komitmen Pemerintah Kota dalam menangani pendidikan bagi anak-anak berkebutuhan khusus.
“Anak disabilitas punya hak untuk bersekolah di sekolah umum dengan batasan tertentu. Mereka akan diperiksa oleh UPTD Layanan Disabilitas dan Asesmen Center (LDAC) untuk menentukan apakah dapat mengikuti pembelajaran di sekolah umum atau harus masuk Sekolah Luar Biasa (SLB),” ujar Sri usai membuka Bimtek Sekolah Inklusi Kota Pontianak Angkatan V di Aula Sultan Syarif Abdurrahman (SSA) Kantor Wali Kota Pontianak, Rabu (19/3/2025).
Menurutnya, penanganan anak berkebutuhan khusus di sekolah umum membutuhkan tenaga pengajar dengan keterampilan khusus. Oleh sebab itu, Bimtek ini digelar untuk memberikan pembekalan kepada guru-guru agar lebih siap dalam mendampingi anak-anak berkebutuhan khusus.
“Bimtek ini bertujuan untuk melatih guru dalam menangani anak-anak yang memiliki kebutuhan khusus di lingkungan sekolah,” tambahnya.
Sejak tahun 2020, program Bimtek telah dilaksanakan untuk berbagai jenjang pendidikan, mulai dari SD negeri, SMP negeri, PAUD, hingga kini diperluas ke sekolah swasta.
“Setelah pelaksanaan Bimtek ini, seluruh sekolah di Kota Pontianak akan menjadi sekolah inklusi. Artinya, tidak boleh ada sekolah yang menolak anak berkebutuhan khusus, kecuali dalam kondisi sangat khusus yang memang harus bersekolah di SLB,” tegasnya.
Ia juga berharap seluruh sekolah dapat menerapkan program ini secara optimal dan melakukan deteksi dini terhadap siswa yang memiliki kebutuhan khusus. UPTD LDAC bersama guru pendamping khusus yang telah dilatih akan berperan dalam proses asesmen ini.
Saat ini, Satuan Pendidikan Penyelenggara Pendidikan Inklusif (SPPPI) di Kota Pontianak berjumlah 223 satuan pendidikan, yang terdiri dari PAUD/TK sebanyak 76 SP, SD sebanyak 113 SP, SMP sebanyak 33 SP, dan satuan pendidikan nonformal sebanyak 1 SP.[SK]