Pontianak (Suara Landak) – Dua remaja berinisial F (19) dan R (15) diamankan oleh Kepolisian Polresta Pontianak usai terlibat dalam aksi penganiayaan yang mengakibatkan tewasnya seorang anak bernama Muhammad Iqbal Syahputra (15). Insiden tragis ini terjadi saat pesta Pawai Obor di Jalan Ahmad Yani, Kota Pontianak, pada Kamis (27/02/2025) malam.Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Adhe Hariadi, bersama Kasat Reskrim Polresta Pontianak, AKP Wawan Dharmawan saat menjelaskan kronologis penangkapan pelaku penganiayaan pawai obor.SUARALANDAK/SK
Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Adhe Hariadi, mengungkapkan bahwa kejadian berlangsung sekitar pukul 21.30 WIB, tepatnya di dekat Kantor Kejaksaan Tinggi Kalbar atau di seberang Hotel Ibis. Penganiayaan yang dilakukan oleh sekelompok remaja ini menyebabkan korban mengalami luka fatal di kepala hingga meninggal dunia akibat pendarahan hebat.
Motif dan Kronologi Kejadian
Dari hasil pemeriksaan awal, Kapolresta menjelaskan bahwa tersangka F melancarkan aksinya dengan menggunakan potongan bambu yang digunakan sebagai obor. Dugaan sementara, motif penganiayaan dipicu oleh emosi sesaat yang berujung pada aksi brutal.
“Berdasarkan keterangan sementara dari dua tersangka, peristiwa ini terjadi akibat ketersinggungan antar kelompok yang berujung pada tindakan kekerasan,” ujar Kombes Pol Adhe Hariadi, Senin (03/03/2025).
Lebih lanjut, pihak kepolisian masih mendalami apakah pertemuan mereka di lokasi pawai merupakan kebetulan atau sudah direncanakan sebelumnya. Namun, berdasarkan hasil penyelidikan sementara, tidak ditemukan indikasi adanya perjanjian untuk melakukan aksi kekerasan.
Pelaku Diamankan, Kemungkinan Tersangka Bertambah
Usai kejadian, tim kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan mengidentifikasi para pelaku. Kedua tersangka F dan R akhirnya diamankan di rumah masing-masing tanpa perlawanan.
“Mereka diamankan di rumah masing-masing setelah tim kami berhasil mengidentifikasi keterlibatan mereka dalam kasus ini. Namun, berdasarkan keterangan tersangka, kemungkinan masih ada pelaku lain yang turut serta dalam penganiayaan,” jelas Kapolresta.
F diketahui merupakan residivis anak yang pernah terlibat dalam kasus tawuran. Sebelumnya, ia telah menjalani pembinaan selama 10 bulan, namun kini kembali berurusan dengan pihak kepolisian atas aksi kekerasan yang lebih fatal.
“F adalah pelaku utama yang melakukan pemukulan terhadap korban dengan batang bambu. Kami masih terus mendalami apakah ada pelaku lain yang terlibat dalam aksi ini,” tambahnya.
Ancaman Hukuman bagi Para Pelaku
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 170 KUHP Pasal 155 Ayat 1. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.[SK]