|

Streaming Radio Suara Landak

Singkawang Terapkan Sanksi Kerja Sosial untuk Pelaku Balap Liar

Balap liar remaja di Kota Singkawang belum lama ini.SUARALANDAK/SK
Singkawang (Suara Landak) – Penjabat (Pj) Wali Kota Singkawang Sumastro mengungkapkan bahwa pemerintah kota akan memberlakukan sanksi kerja sosial bagi pelaku balap liar yang semakin meresahkan masyarakat. Langkah ini diambil setelah berbagai upaya penegakan hukum, termasuk tindakan tegas dari pihak kepolisian, belum mampu membuat efek jera bagi para pelaku balap liar yang masih aktif di Kota Singkawang.

“Kita ingin membuat aturan yang efektif dan memberikan efek jera bagi pelaku balap liar yang sangat meresahkan ini, dengan regulasi bersama berupa kerja sosial,” ujar Pj Wali Kota Singkawang, Sumastro, pada Senin (3/2/2025).

Menurut Sumastro, penangkapan dan proses peradilan yang dijalani oleh pelaku balap liar, khususnya anak-anak di bawah umur, tidak cukup untuk menanggulangi masalah ini. “Kalau hanya menangkap lalu diproses ke pengadilan, apalagi ini anak-anak di bawah umur, setelah lepas mereka akan kambuh lagi. Bahkan dengan pembinaan sekalipun, mereka tetap melakukan hal yang sama,” jelasnya.

Sebagai alternatif, Sumastro menjelaskan bahwa pelaku balap liar akan diberikan sanksi berupa kerja sosial, yakni dengan terlibat dalam pembersihan sampah dan selokan di kota. “Mereka akan dilibatkan dalam kegiatan pembersihan sampah dan selokan bersama petugas kebersihan Pemkot Singkawang. Tentunya dengan mekanisme yang akan kami bahas dan atur bersama pihak terkait,” tambahnya.

Sumastro juga menjelaskan bahwa selama proses kerja sosial berlangsung, pelaku akan tetap berada dalam tahanan dan hanya dikeluarkan saat melaksanakan tugas tersebut di lapangan, dengan pengawasan petugas. Setelah selesai melaksanakan tugas pembersihan, mereka akan kembali dimasukkan ke tahanan.

“Setelah tugas selesai, mereka akan dimasukkan lagi ke tahanan dan aturan ini akan berlaku beberapa hari. Termasuk penonton aksi balap liar juga akan mendapatkan sanksi yang sama,” tegas Sumastro.

Pj Wali Kota Singkawang ini berharap agar Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) merespons positif rencana ini, dan bersama-sama dengan pihak terkait, dapat duduk bersama untuk membahas mekanisme penerapan sanksi kerja sosial yang lebih edukatif dan bermanfaat bagi para pelaku.

“Semoga KPAI mendengar rencana ini dan kalau memang mendukung, mari kita duduk bersama membahas ini demi menciptakan sanksi yang kami nilai lebih bermanfaat. Ini bukanlah menghukum, tapi lebih tepat disebut mengedukasi mereka untuk lebih bertanggung jawab,” ujar Sumastro.[SK]

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini