Pontianak (Suara Landak) – Polemik terkait penyaluran dana Program Indonesia Pintar (PIP) di Kalimantan Barat terus bergulir. Terbaru, Aliansi Mahasiswa Sambas Peduli Pendidikan membantah pernyataan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kalimantan Barat terkait tidak adanya pemotongan dalam penyaluran dana PIP.Anggota Aliansi Mahasiswa Sambas Peduli Pendidikan.SUARALANDAK/SK
Sebelumnya, Kepala Disdikbud Kalbar menyatakan bahwa tidak ada pemotongan dalam penyaluran dana PIP. Pernyataan tersebut diunggah melalui media sosial pada 18 Februari 2025 dan mendapat banyak tanggapan negatif dari masyarakat.
Namun, Koordinator Lapangan Aliansi Mahasiswa Sambas Peduli Pendidikan, Azie Mardianto, menyampaikan bahwa meskipun transfer dana PIP dari pusat ke rekening siswa memang tanpa potongan, realita di lapangan berbeda.
“Kami membantah pernyataan Kepala Disdikbud Kalbar tersebut yang seakan menggiring opini publik bahwa pemotongan dana oleh oknum tertentu atau dugaan keterlibatan pihak sekolah tidak terjadi. Faktanya, banyak siswa yang mengalami pemotongan dana setelah mencairkannya. Bahkan ada oknum yang meminta hingga 50% dari dana tersebut. Oleh karena itu, kami menilai pernyataan tersebut tidaklah tepat dan tidak akurat,” tegas Azie.
Ia juga mendesak agar pihak terkait tidak hanya memberikan klarifikasi tanpa tindakan nyata, tetapi juga harus fokus pada evaluasi dan penindakan hukum terhadap oknum yang melakukan pemotongan dana tersebut.
“Tangkap dan penjarakan mereka karena ini adalah tindakan yang melawan hukum dan bisa dipidanakan,” imbuhnya.
Azie juga menilai bahwa Disdikbud Kalbar lalai dalam menjalankan fungsi pengawasannya. Sesuai dengan aturan Persesjen Nomor 19 Tahun 2024 tentang Petunjuk Dasar Pelaksanaan PIP, Bab IV menyatakan bahwa Dinas Pendidikan Provinsi, Kabupaten/Kota, dan satuan pendidikan wajib melakukan pemantauan terhadap proses penyaluran dana PIP.
Namun, menurutnya, masih banyak kejanggalan yang ditemukan di lapangan. Pihaknya juga mengklaim memiliki bukti kuat berupa aduan siswa, pengakuan korban, serta dokumentasi mengenai bagaimana dan kapan pemotongan dana tersebut dilakukan oleh oknum tertentu.
“Kami menegaskan bahwa jika oknum tersebut tidak diproses secara hukum, kami akan melanjutkan aksi unjuk rasa gelombang kedua dengan jumlah massa yang lebih besar. Ini adalah bentuk nyata dari kerakusan dan keangkuhan yang merampas hak rakyat kecil,” pungkasnya.[SK]