|

Streaming Radio Suara Landak

Wanita Tersangka Keributan di Hotel Kubu Raya Resmi Ditahan Polres Kubu Raya

Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade saat menjelaskan terkait penahanan FF atas laporan salah satu hotel di Kubu Raya SUARALANDAK/SK
Kubu Raya (Suara Landak) – Polres Kubu Raya resmi menahan seorang wanita berinisial FF terkait keributan yang terjadi di salah satu hotel di Kabupaten Kubu Raya pada tahun 2024 lalu. Penahanan ini dilakukan setelah laporan dari pihak hotel ditingkatkan statusnya dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

Kasus ini bermula dari dugaan sengketa tanah yang melibatkan seseorang bernama Edo. Edo mengklaim bahwa tanahnya dicaplok oleh pihak hotel dan memberikan kuasa kepada FF untuk menangani sengketa tersebut. Namun, tindakan yang dilakukan oleh FF justru memicu keributan yang akhirnya berujung pada laporan polisi.

Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade, mengonfirmasi penahanan tersebut. “Pada Jumat malam, 10 Januari 2025, FF resmi ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini, FF sedang berada di rumah tahanan Polres Kubu Raya,” ujar Aiptu Ade, Senin (13/01/2025).

Menurut Aiptu Ade, penetapan FF sebagai tersangka dilakukan setelah penyelidikan mendalam. “FF ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan/atau Pasal 335 KUHP tentang perbuatan memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan. Laporan awal kasus ini diterima pada 27 Mei 2024, dan selama penyelidikan kami telah memeriksa lima saksi,” jelasnya.[SK]

Hasil gelar perkara menunjukkan bukti yang cukup untuk meningkatkan kasus ini ke tahap penyidikan. “Saat ini, penyidik sedang melengkapi berkas perkara yang akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Mempawah,” tambah Aiptu Ade.

Aksi yang dilakukan oleh FF dinilai sangat meresahkan pihak hotel. Beberapa tindakannya termasuk menggembok salah satu akses pintu masuk hotel, membuang sampah botol bekas di depan pintu hotel, hingga memarkir mobil di depan akses parkir hotel. Tindakan ini membuat pihak manajemen hotel, yang diwakili oleh Uray Heni, melaporkan FF ke Polres Kubu Raya.

Kasus ini menjadi perhatian publik di Kubu Raya, mengingat dampaknya terhadap ketertiban dan kenyamanan pihak hotel serta para pengunjungnya. Penahanan FF menjadi langkah tegas aparat dalam menegakkan hukum dan menjaga keamanan masyarakat.

Polres Kubu Raya memastikan akan menangani kasus ini secara transparan dan profesional. “Kami terus mendalami kasus ini dan memastikan proses hukum berjalan dengan baik. Semua pihak yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku,” pungkas Aiptu Ade.

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini