Kasat Reskrim Polres Sanggau, AKP Fariz Kautsar Rahmadhani, yang memimpin langsung pengungkapan kasus ini, menyebutkan bahwa pelaku diduga melanggar Pasal 40A ayat (1) huruf f Jo Pasal 21 ayat (2) huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
“Kegiatan menyimpan, memiliki, mengangkut, dan memperdagangkan spesimen, bagian-bagian, atau barang-barang yang dibuat dari bagian satwa yang dilindungi merupakan pelanggaran serius terhadap hukum yang berlaku,” ujar AKP Fariz Kautsar, Senin (27/1/2025).
Selain sisik trenggiling, petugas juga menyita barang bukti lain berupa timbangan dengan kapasitas 15 kilogram dan alat komunikasi berupa handphone. Tersangka DL beserta barang bukti kini diamankan di Polres Sanggau untuk proses hukum lebih lanjut.
“Kasus ini menjadi perhatian khusus karena trenggiling merupakan satwa yang dilindungi. Kami akan terus melakukan pengawasan dan penindakan untuk menjaga kelestarian satwa ini dari ancaman perdagangan ilegal,” tegas Kasat Reskrim.
Penangkapan ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi para pelaku perdagangan satwa liar yang dilindungi. Polres Sanggau mengajak masyarakat untuk turut serta melaporkan aktivitas ilegal yang dapat merusak ekosistem dan keanekaragaman hayati.[SK]