Bengkayang (Suara Landak) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkayang melalui Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) mengungkap 10 kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) sepanjang tahun 2024. Hal ini meliputi penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga eksekusi perkara.Kejari Bengkayang Arifin Arsyad.SUARALANDAK/SK
“Kami terus berkomitmen memberantas korupsi dengan menangani sejumlah kasus secara serius,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Bengkayang, Arifin Arsyad, pada Selasa (7/1/2025).
Dari 10 kasus yang ditangani: Penyelidikan: 3 perkara, termasuk dugaan penyelewengan anggaran Dana Desa (DD) di Desa Malo Jelayan (2019) dan Desa Suka Damai (2022–2023), serta dugaan penyimpangan proyek PLN di Simpang Preges–Dusun Senaning SP4.
Penyidikan: 3 perkara, seperti dugaan korupsi pada peningkatan jalan Lambau Desa Sungai Jaga A (2016) yang kini sedang dihitung kerugian negaranya oleh BPKP.Penuntutan: 4 perkara, dua di antaranya terkait Tipikor, yakni kasus hibah pembangunan Gedung PIBI Center (2019) dengan terdakwa Rawi anak Manum (vonis 6,5 tahun), serta kasus pengadaan jaringan listrik JTR Desa Benteng (2015) dengan terdakwa SS (vonis 1 tahun). Dua kasus lainnya terkait bea cukai, kini masih dalam tahap kasasi.
Selama 2024, Kejari Bengkayang berhasil menyetorkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp748.211.723,53. Perolehan ini terdiri dari: Rp520.386.269,53 uang pengganti kasus dr. Petrus Boli, Sp.S., M.Kes. Rp50 juta denda kasus yang sama. Rp177.835.454 uang pengganti kasus Silverius Sinoor, S.H., M.H.
Selain itu, penyitaan juga mencakup 20.000 hektar tanah perkebunan di Desa Serangkat, Desa Rodaya, Desa Lamolda, dan Desa Belimbing, dengan koordinasi bersama BPN Bengkayang dan PT Duta Palma Group.
“Kejari Bengkayang mendukung langkah Kejagung dalam pemberantasan korupsi. Kami berusaha memastikan bahwa seluruh proses hukum berjalan transparan dan akuntabel,” tutup Arifin Arsyad.[SK]