|

Streaming Radio Suara Landak

Perayaan Tahun Baru di Kapuas Hulu Diwarnai Tragedi Keluarga

Jajaran Kepolisian Resor Kapuas Hulu melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan yang menewaskan seorang ibu di Dusun Pelangi, Desa Sungai Sena Kecamatan Silat Hilir, Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat.SUARALANDAK/SK
Kapuas Hulu (Suara Landak) – Di tengah kemeriahan malam pergantian tahun baru, sebuah peristiwa tragis mengguncang Dusun Pelangi, Desa Sungai Sena, Kecamatan Silat Hilir, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat. Seorang ibu berusia 47 tahun tewas mengenaskan di tangan anak kandungnya sendiri, AMN (23).

Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kapuas Hulu, Inspektur Polisi Satu (Iptu) Rinto Sihombing, menjelaskan bahwa pelaku telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut Rinto, tragedi ini berawal dari cekcok antara pelaku dan korban pada Sabtu (14/12/2024) malam. Pelaku meminta sang ibu untuk membelikan sepeda motor baru dan segera menikahkannya. Namun, permintaan itu ditolak karena kondisi ekonomi keluarga yang sulit dan ketidakstabilan pekerjaan pelaku.

"Teguran keras dari korban memicu emosi pelaku, yang kemudian mengambil kapak dari dapur dan menyerang ibunya dari belakang," ungkap Rinto.

Serangan brutal itu terjadi sekitar pukul 21.00 WIB dan menyebabkan korban meninggal dunia di tempat.

Setelah insiden, pelaku mencoba menutupi perbuatannya dengan menyeret jasad ibunya ke rumah kosong di belakang rumah mereka. Keesokan paginya, pelaku berpura-pura menemukan jasad korban dan melaporkan kejadian tersebut kepada bibinya.

Namun, keluarga korban curiga terhadap pelaku dan melaporkan hal itu kepada pihak kepolisian.

Hasil penyelidikan cepat oleh Polres Kapuas Hulu dan Polsek Silat Hilir mengungkap fakta sebenarnya. Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa kapak, kain kerudung, dan barang lainnya yang terkait dengan peristiwa tersebut.

"Pelaku akhirnya mengakui perbuatannya saat diinterogasi dan menyatakan penyesalan. Namun, proses hukum tetap berjalan," kata Rinto.

AMN dijerat dengan Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, Pasal 351 ayat (3) KUHP, dan Pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Rinto menyampaikan bahwa kejadian ini menjadi pelajaran penting tentang pengendalian emosi dalam menyelesaikan konflik keluarga.

"Kami mengimbau masyarakat untuk mencari solusi damai dalam menyelesaikan permasalahan rumah tangga. Jika ada indikasi kekerasan, segera laporkan kepada pihak berwenang untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan," tutupnya.

Peristiwa ini meninggalkan duka mendalam, tidak hanya bagi keluarga korban tetapi juga masyarakat sekitar. Kapolres Kapuas Hulu berharap kejadian ini menjadi pengingat bagi semua pihak untuk lebih bijak dalam menghadapi konflik keluarga dan menjaga keharmonisan dalam rumah tangga.[SK]

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini