|

Streaming Radio Suara Landak

Polres Sekadau Amankan 665 Liter BBM Bersubsidi yang Disalahgunakan oleh Warga Sekadau Hulu

Barang bukti berupa solar yang diamankan Sat Reskrim Polres Sekadau./Suara Kalbar

Sekadau
(Suara Landak) – Sat Reskrim Polres Sekadau berhasil mengamankan seorang pelaku penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar beserta barang bukti sebanyak 665 liter pada Senin (2/12/2024).

Pelaku yang diketahui berinisial AK (18), merupakan warga Kecamatan Sekadau Hulu, Kabupaten Sekadau. AK ditangkap saat mengangkut BBM bersubsidi menggunakan mobil Toyota Calya berwarna merah di Jalan Poros Sungai Padak, Desa Tembesuk, Kecamatan Nanga Mahap.

“Pelaku AK berhasil dihentikan dan diamankan pada pukul 18.00 WIB. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan 16 jerigen berisi BBM jenis solar dengan total volume sekitar 665 liter,” ujar Kapolres Sekadau AKBP I Nyoman Sudama melalui Kasi Humas Polres Sekadau, AKP Agus Junaidi, pada Jumat (6/12/2024).

Hasil pemeriksaan lebih lanjut mengungkap bahwa BBM tersebut dibeli pelaku dari Kabupaten Sanggau dan rencananya akan dijual kembali di Kecamatan Nanga Mahap. AK kini ditetapkan sebagai tersangka atas tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi.

Sebagai barang bukti, polisi telah mengamankan 16 jerigen dengan ukuran berbeda dan satu unit mobil Toyota Calya warna merah di Mapolres Sekadau.

Terkait perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas.

AKP Agus menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Polres Sekadau mendukung Program Asta Cita yang diusung Presiden RI, Prabowo Subianto. Program tersebut menekankan pentingnya penyaluran BBM bersubsidi agar tepat sasaran demi kesejahteraan masyarakat.

“Langkah ini menjadi bukti nyata komitmen Polri dalam menjaga distribusi BBM bersubsidi sesuai peruntukannya, sekaligus memberikan efek jera kepada pelaku pelanggaran,” tutup AKP Agus.[SK]

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini