|

Streaming Radio Suara Landak

Kejari Bengkayang Musnahkan 21 Barang Bukti Perkara Inkrah

Pemusnahan barang bukti perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah, di halaman Kantor Kejari Bengkayang, Kamis (19/12/2024). 

Bengkayang (Suara Landak) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkayang, Kalimantan Barat, melaksanakan pemusnahan 21 barang bukti dari perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) di halaman Kantor Kejari Bengkayang, Kamis (19/12/2024).

Pemusnahan barang bukti tersebut merupakan implementasi dari Pasal 46 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan pelaksanaan tugas serta kewenangan Kejaksaan sebagaimana diatur dalam Pasal 30 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan, yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021.

Kepala Kejaksaan Negeri Bengkayang, Arifin Arsyad, melalui Kepala Seksi Barang Bukti, Tommy Purnama, menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara pidana umum (Pidum) yang telah diselesaikan selama periode Oktober hingga Desember 2024.

“Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 21 perkara, termasuk 4 kasus narkotika dengan total dua gram metamfetamin, 2 kasus penganiayaan, 1 kasus kepemilikan senjata tajam, 1 kasus penadahan, 1 kasus pencurian, 2 kasus migas, 7 kasus PETI (Pertambangan Emas Tanpa Izin), dan 3 kasus pencurian sawit,” jelas Tommy.

Pemusnahan dilakukan dengan melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk Kepala Kepolisian Resor Bengkayang yang diwakili Kasat Narkoba, Ketua Pengadilan Negeri Bengkayang, perwakilan Badan Narkotika Nasional (BNN) Bengkayang, perwakilan Dinas Kesehatan, para Kepala Seksi, Kasubag BIN, jaksa, serta pegawai Kejari Bengkayang.

Tommy menambahkan bahwa kegiatan ini tidak hanya sebagai bentuk penegakan hukum, tetapi juga sebagai upaya memastikan barang bukti dari tindak pidana tidak lagi disalahgunakan.

“Kegiatan ini adalah komitmen Kejari Bengkayang untuk menjaga integritas hukum dan mencegah penyalahgunaan barang bukti,” tambahnya.

Acara pemusnahan berjalan lancar dengan pengawasan ketat, memberikan pesan kuat kepada masyarakat bahwa penegakan hukum terus dilaksanakan secara tegas di Kabupaten Bengkayang.[SK]

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini