|

Streaming Radio Suara Landak

Direktur BUMDesma Berkah Bersama Tersangka Korupsi, Negara Rugi Rp 694 Juta

AR (36), Direktur BUMDesma Berkah Bersama sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDesma) Berkah Bersama Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas saat dibawa polisi ke Rutan Polres Sambas, Jumat (27/12/2024).SUARALANDAK/SK
Sambas (Suara Landak) – Satreskrim Polres Sambas menetapkan AR (36), Direktur Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDesma) Berkah Bersama, sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi. Dugaan ini terkait dengan pengelolaan keuangan BUMDesma Berkah Bersama yang melibatkan 23 desa di Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat.

Kapolres Sambas, AKBP Sugiyatmo, melalui Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP Rahmad Kartono, menjelaskan bahwa penyimpangan dalam pengelolaan BUMDesma terjadi sejak Februari 2020 hingga Juni 2022. “Pihak kepolisian telah memeriksa 63 saksi, termasuk saksi ahli, untuk mengungkap kasus ini,” ujar Rahmad kepada wartawan, Jumat (27/12/2024).

Menurut Rahmad, beberapa penyimpangan yang ditemukan dalam pengelolaan BUMDesma Berkah Bersama meliputi:

Tidak Adanya Rencana Bisnis dan SOP Pengelola BUMDesma tidak menyusun dan menetapkan rencana bisnis serta SOP bersama pengawas dan penasihat.

Pembentukan Unit Usaha Tanpa Musyawarah Antar-Desa (MAD) Direktur BUMDesma membentuk beberapa unit usaha tanpa melalui prosedur musyawarah yang melibatkan 23 desa pemilik modal.
Tidak Ada Laporan Pertanggungjawaban Pengurus dan pengelola tidak memberikan laporan berkala kepada masyarakat melalui kepala desa.

Penyalahgunaan Dana Keuntungan usaha tidak disalurkan kepada BUMDesma sebagai penyedia modal, melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi. Direktur dan bendahara menggunakan rekening pribadi untuk mengelola keuangan BUMDesma.
Pinjaman Dana kepada Kepala Desa Pengelola meminjam dana BUMDesma kepada kepala desa tanpa prosedur yang jelas.

Rahmad mengungkapkan bahwa akibat perbuatan tersangka, negara mengalami kerugian sebesar Rp 694.732.205,51. Nilai ini berdasarkan hasil audit yang dilakukan. Selain itu, pihak kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk dokumen terkait dan uang tunai sebesar Rp 24.731.000.

“Pengelola BUMDesma Berkah Bersama menggunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi. Hal ini jelas melanggar aturan dan menimbulkan kerugian bagi masyarakat desa,” tegas Rahmad.

Tersangka AR dikenakan Pasal 2 ayat 1 dan/atau Pasal 3 serta Pasal 18 ayat 1, ayat 2, dan ayat 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

“Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan yang ketat dalam pengelolaan keuangan BUMDesma agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat,” tutup Rahmad.

Dengan penetapan tersangka ini, masyarakat berharap ada pengelolaan yang lebih transparan dan akuntabel di masa depan untuk mencegah kasus serupa terulang.[SK]

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini