Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP Rahmad Kartono, menyebutkan bahwa ketujuh pelaku yang ditangkap berinisial MHS, WSU, NUS, LF, PP, SUP, dan SAK. Sebelumnya, pihak kepolisian juga telah menangkap 13 pelaku lain terkait kasus PETI di lokasi yang sama.
“Saat personel Polri melaksanakan patroli di Divisi 8 PT WHS 2, ditemukan aktivitas PETI yang menggunakan mesin robin. Petugas kemudian mengamankan para pelaku beserta barang bukti dan membawa mereka ke Polres Sambas untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas Rahmad pada Senin (18/11/2024).
Patroli Rutin untuk Menghentikan Aktivitas PETI
Rahmad menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus melakukan patroli rutin di lokasi-lokasi rawan PETI guna mencegah aktivitas ilegal ini.
“Kepolisian berkomitmen untuk memberantas PETI karena aktivitas ini tidak hanya melanggar hukum tetapi juga merugikan lingkungan dan pihak yang memiliki hak atas lahan tersebut,” tegasnya.
Kerugian Perusahaan Capai Miliaran Rupiah
Humas PT WHS 2, Rudolf, mengungkapkan bahwa aktivitas PETI di area perusahaan telah menyebabkan kerugian yang tidak sedikit.
“Akibat aktivitas ilegal ini, perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp 3.266.457.500. Kami berharap langkah tegas kepolisian dapat memberikan efek jera kepada para pelaku,” ujar Rudolf.
Rangkaian Penangkapan Sebelumnya
Kasus ini merupakan kelanjutan dari penangkapan sebelumnya, di mana 13 pelaku PETI telah diamankan. Para pelaku diduga tidak hanya melakukan penambangan ilegal tetapi juga merusak kebun milik PT WHS, menambah kerugian perusahaan.
Dengan penangkapan ini, total 20 pelaku PETI telah diamankan di lokasi tersebut. Upaya pemberantasan PETI terus digencarkan oleh kepolisian sebagai langkah tegas terhadap aktivitas ilegal yang merugikan pihak lain dan merusak lingkungan.
Polres Sambas berharap penindakan ini menjadi peringatan bagi pihak-pihak yang masih nekat menjalankan aktivitas PETI. Selain ancaman hukum, PETI juga membawa dampak buruk jangka panjang terhadap kelestarian alam dan stabilitas ekonomi lokal. [SK]