Kapolres Sambas, AKBP Sugiyatmo, melalui Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP Rahmad Kartono, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya kegiatan perjudian di daerah tersebut. "Dari informasi tersebut, anggota melakukan penyelidikan, dan ternyata benar ada praktik judi online yang dilakukan oleh MAB dan IL," ujar AKP Rahmad pada Jumat (1/11/2024).
Kedua pelaku menjalankan aktivitas perjudian menggunakan handphone. Selain itu, polisi menemukan barang bukti berupa uang tunai dalam berbagai pecahan, mulai dari Rp 1.000 hingga Rp 100 ribu, yang diduga digunakan dalam transaksi perjudian.
AKP Rahmad menegaskan bahwa MAB dan IL kini telah diamankan di Mapolres Sambas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Dalam kesempatan yang sama, ia juga mengimbau masyarakat agar menjauhi segala bentuk perjudian, baik online maupun offline.
“Kami mengimbau masyarakat untuk menjauhi perjudian, karena dampaknya sangat merugikan diri sendiri, keluarga, dan lingkungan sekitar, selain juga melanggar hukum,” tegasnya.
Operasi ini menunjukkan komitmen Polres Sambas dalam menegakkan hukum dan memberantas perjudian di wilayah Kabupaten Sambas. Masyarakat pun diharapkan berperan aktif dalam melaporkan kegiatan serupa untuk mewujudkan lingkungan yang aman dan bebas dari perjudian. [SK]