Pentingnya Penerapan Kebijakan PBBKB dalam Pengendalian Inflasi
Rapat tersebut dimulai dengan pemaparan oleh Sekretaris Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Horas Maurits Panjaitan, yang menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2009 dan UU 1 Tahun 2022, tarif maksimal PBBKB tetap 10 persen. Namun, penetapan tarif adalah kewenangan Pemerintah Daerah (Pemda), asalkan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Perubahan tarif PBBKB hanya berlaku di daerah yang memilih kebijakan untuk mengubah tarif tersebut. Hal ini merupakan diskresi Pemda, yang tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan,” ungkap Horas.
Untuk bahan bakar minyak (BBM) subsidi, kenaikan tarif PBBKB dalam Peraturan Daerah (Perda) tidak akan berpengaruh pada harga BBM subsidi karena harga tersebut sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat. Sementara itu, untuk BBM non-subsidi, kenaikan tarif PBBKB dapat berpotensi meningkatkan harga dan berdampak pada inflasi, sesuai dengan tujuan regulatif tarif PBBKB untuk mengurangi konsumsi bahan bakar kendaraan bermotor yang berpotensi menimbulkan dampak eksternal.
Pemprov Kalbar Tetap Konsisten dengan Kebijakan PBBKB Mendagri
Menanggapi pembahasan tersebut, Pj Sekda Kalbar Mohammad Bari memastikan bahwa Pemerintah Provinsi Kalbar hingga saat ini masih mengacu pada kebijakan yang ditetapkan oleh Mendagri. Ia menegaskan bahwa Pemprov Kalbar mengikuti arahan untuk penetapan tarif PBBKB sebesar 7,5 persen sesuai Surat Edaran Kemendagri.
“Sesuai hasil monitoring dan evaluasi, Pemprov Kalbar tetap mengikuti peraturan yang ada, mengacu pada UU 28/2009 dan UU 1/2022 dengan tarif PBBKB tetap 10 persen, namun setelah adanya edaran dari Kemendagri, Pemprov Kalbar menyesuaikan dengan penerapan tarif 7,5 persen,” jelas Bari.
Sinergi Pusat dan Daerah dalam Kebijakan Fiskal
Rapat koordinasi ini menekankan pentingnya komunikasi dan koordinasi yang erat antara pemerintah pusat dan daerah dalam menyusun serta melaksanakan kebijakan fiskal. Dengan adanya sinergi yang kuat, diharapkan kebijakan PBBKB dapat memberikan dampak positif terhadap perekonomian daerah dan nasional.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat berkomitmen untuk terus menjalin kerjasama dengan pemerintah pusat, memastikan bahwa kebijakan ini diterapkan secara efektif dan dapat mendukung pengendalian inflasi serta mencapai tujuan pembangunan nasional. [SK]