|

Streaming Radio Suara Landak

Pemkab Bengkayang Salurkan Dana Bagi Hasil Sawit untuk Perlindungan Sosial 3.525 Pekerja Perkebunan

Pemkab Bengkayang meluncurkan Program Perlindungan Jaminan Sosial (PJS) ketenagakerjaan bagi pekerja perkebunan sawit di Bengkayang pada Senin (25/11/2024)./Suara Kalbar

Bengkayang (Suara Landak) – Pemerintah Kabupaten Bengkayang resmi meluncurkan Program Perlindungan Jaminan Sosial (PJS) Ketenagakerjaan bagi 3.525 pekerja di sektor perkebunan sawit, Senin (25/11/2024). Program ini menggunakan Dana Bagi Hasil (DBH) sawit dan berlaku selama 12 bulan untuk tahun 2024.

Kepala Dinas Koperasi, UKM, Transmigrasi, dan Tenaga Kerja Kabupaten Bengkayang, Markus Delon, menyatakan bahwa program ini dirancang untuk memberikan jaminan sosial kepada pekerja sawit yang bukan penerima upah, termasuk petani plasma dan petani mandiri.

“Jaminan sosial ini bertujuan memastikan pekerja sawit memiliki perlindungan saat menghadapi risiko kerja seperti kecelakaan, penyakit akibat kerja, hingga kematian. Harapannya, ini memberikan rasa aman bagi pekerja dan keluarga mereka,” jelas Delon.

Dasar Hukum dan Pendanaan

Program ini didasarkan pada Peraturan Bupati Bengkayang Nomor 28 Tahun 2024 tentang Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Pendanaannya berasal dari DBH sawit, yang dialokasikan untuk membiayai iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja perkebunan sawit yang bukan penerima upah.

Delon menambahkan, program ini adalah langkah penting untuk memberikan perlindungan sosial yang selama ini kurang diperhatikan di sektor perkebunan sawit.

Dukungan Bupati Bengkayang

Bupati Bengkayang, Sebastianus Darwis, menegaskan bahwa sektor perkebunan sawit memiliki peran penting dalam perekonomian daerah. Namun, kesejahteraan dan keselamatan para pekerja sering kali luput dari perhatian.

“Melalui program ini, kami ingin memastikan pekerja sawit dapat bekerja dengan tenang dan fokus pada produktivitas tanpa khawatir terhadap risiko kerja,” ujar Darwis.

Ia juga mengingatkan bahwa program ini hanya bersifat stimulus, sehingga diharapkan para pekerja dapat melanjutkan kepesertaan BPJS secara mandiri. Pemerintah juga mendorong perusahaan mitra untuk berkontribusi melalui program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).

Meningkatkan Kesejahteraan Pekerja Sawit

Darwis menutup dengan harapan bahwa program ini mampu meningkatkan kualitas hidup pekerja sawit di Bengkayang dan berdampak positif pada pembangunan daerah secara keseluruhan.

“Kami berkomitmen menjadikan kesejahteraan pekerja sawit sebagai prioritas, sehingga mereka dapat menikmati hak-hak sosial yang layak,” tuturnya.

Langkah Pemkab Bengkayang ini merupakan wujud nyata sinergi antara pemerintah, koperasi, dan perusahaan dalam menciptakan lingkungan kerja yang lebih baik dan berkelanjutan.[SK]

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini