|

Streaming Radio Suara Landak

Bawaslu Kota Singkawang Hentikan Kasus Dugaan Pelanggaran Pemilihan oleh Paslon Nomor 2

Ketua Bawaslu Kota Singkawang Hendro Susanto saat konferensi pers di Sekretariat Bawaslu Singkawang, Senin (11/11/2024)./Suara Kalbar
Singkawang (Suara Landak) – Berdasarkan hasil rapat Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Singkawang, temuan terkait dugaan pelanggaran pemilihan oleh pasangan calon (paslon) nomor 2 dalam kegiatan bazar sembako resmi dihentikan dan tidak akan ditindaklanjuti ke tahap penyidikan. Keputusan ini disampaikan oleh Ketua Bawaslu Kota Singkawang, Hendro Susanto, dalam konferensi pers yang digelar di Sekretariat Bawaslu Singkawang, Senin (11/11/2024).

Hendro menjelaskan bahwa setelah melalui kajian mendalam dan proses pembahasan bersama tim Gakkumdu, termasuk Bawaslu Singkawang, Polres Singkawang, dan Kejaksaan Negeri Singkawang, dugaan tindak pidana pemilihan dengan nomor register 001/Reg/TM/PW/Kota/20.02/XI/2024 tidak memenuhi unsur-unsur pidana pemilihan. “Keputusan dihentikan ini karena tidak ada alat bukti dan barang bukti yang cukup untuk melanjutkan ke tahap penyidikan,” jelas Hendro.

Sebelumnya, kasus ini dibahas secara intensif oleh tim Bawaslu melalui rapat pleno internal pada 2 November 2024, yang memutuskan bahwa temuan tersebut memenuhi syarat sebagai dugaan pelanggaran. Dalam waktu 1x24 jam setelah registrasi, kasus ini segera dibawa ke Gakkumdu untuk dikaji lebih lanjut sesuai dengan Pasal 187 A.

Sebagai bagian dari proses verifikasi, Bawaslu Singkawang telah melakukan klarifikasi kepada 13 saksi, termasuk 7 panwascam, 4 pihak terkait, dan 2 saksi ahli. Kajian intensif ini selesai pada 8 November 2024, dan berdasarkan evaluasi akhir, tim Gakkumdu memutuskan bahwa kasus ini dihentikan karena tidak memenuhi unsur-unsur yang diperlukan untuk dilanjutkan ke tahap penyidikan.

Keputusan ini menegaskan peran Bawaslu dan Gakkumdu dalam menangani kasus dugaan pelanggaran pemilihan dengan prinsip objektivitas dan berdasarkan bukti-bukti yang ada. Hendro berharap keputusan ini dapat menjadi pelajaran bagi seluruh pasangan calon dan tim kampanye untuk tetap menaati aturan pemilu dan mengedepankan kompetisi yang jujur dan adil. [SK]

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini