|

Streaming Radio Suara Landak

1022 Anggota BPD Kabupaten Landak Resmi Dilantik: Pj. Bupati Gutmen Nainggolan Tekankan Pentingnya Peran BPD dalam Pembangunan Desa

Pengukuhan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se- Kabupaten Landak di Halaman Kantor Bupati Landak, Rabu (30/10/2024)./Suara Kalbar
Landak (Suara Landak) – Sebanyak 1022 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dari seluruh desa di Kabupaten Landak resmi dilantik dan dikukuhkan oleh Pj. Bupati Landak, Dr. Gutmen Nainggolan, dalam sebuah upacara di halaman Kantor Bupati Landak. Pelantikan ini mencakup anggota BPD yang menjalani pergantian antarwaktu serta perpanjangan masa jabatan selama dua tahun, sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa.

Dalam amanatnya, Dr. Gutmen menyampaikan bahwa pelantikan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi anggota BPD, serta memperkuat kapasitas kelembagaan desa dalam melayani masyarakat. “Saya berharap anggota BPD yang telah dikukuhkan bisa segera meningkatkan kemampuan personal secara berkelanjutan, dengan tetap berpedoman pada peraturan yang berlaku,” jelasnya.

Dr. Gutmen juga menegaskan peran strategis BPD dalam menjaga kemitraan dengan pemerintah desa serta lembaga desa lainnya. “Anggota BPD harus mampu menjalankan fungsi pengawasan dan menjadi penyalur aspirasi warga desa,” pesannya. Sebagai lembaga yang berfungsi sebagai penyeimbang pemerintah desa, BPD diharapkan dapat menjalankan tugasnya dengan profesional dan tetap menjunjung integritas.

Meski menghadapi tantangan dalam pelaksanaan tugas, baik dari internal lembaga maupun masyarakat, Dr. Gutmen mengingatkan anggota BPD untuk terus mempererat hubungan dengan seluruh pemangku kepentingan, mulai dari masyarakat, pemerintah desa, hingga kecamatan dan pemerintah kabupaten. "Bina hubungan yang baik dengan masyarakat, bhabinkamtibmas, lembaga adat, dan seluruh perangkat desa. Ini penting untuk membangun harmoni dalam menjalankan tugas-tugas negara di tingkat desa," tambahnya.

Menjelang dua agenda besar di Kabupaten Landak, yakni Pemilihan Kepala Daerah pada 27 November 2024 dan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) ke-32 tingkat Provinsi Kalimantan Barat pada 8-14 Desember 2024, Dr. Gutmen mengimbau anggota BPD untuk aktif memberikan sosialisasi kepada warga desa agar menggunakan hak pilih mereka dalam pemilihan, sebagai bagian dari hak demokrasi masyarakat.

“Kami mengharapkan anggota BPD berperan aktif mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dalam pemilu kepala daerah. Ini adalah tanggung jawab kita bersama untuk mewujudkan demokrasi yang sehat di Landak,” tutup Dr. Gutmen, mewakili Pemerintah Kabupaten Landak. [SK]

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini