|

Streaming Radio Suara Landak

Kejati Kalbar Bantah Pemanggilan Sutarmidji Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Yayasan Mujahidin

Kasi Penkum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arainta/Suara Kalbar

Pontianak (Suara Landak) - Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat, I Wayan Gedin Arainta, dengan tegas membantah isu pemanggilan mantan Gubernur Kalimantan Barat periode 2018-2023, Sutarmidji, terkait dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Kalbar kepada Yayasan Mujahidin Pontianak.

Isu ini mencuat setelah beredar pemberitaan yang menyebutkan bahwa Sutarmidji akan segera dipanggil sebagai saksi dalam kasus tersebut. Namun, Wayan menegaskan bahwa pemberitaan tersebut tidak akurat, dan ucapannya telah disalahartikan oleh media.

“Tidak, bukan seperti itu. Omongan saya dipelintir,” kata Wayan kepada awak media, Rabu (9/10/2024).

Ia menjelaskan bahwa dalam wawancara sebelumnya, dirinya memang pernah membahas tindak lanjut kasus dugaan korupsi ini. Wayan menyebutkan bahwa Sutarmidji pernah dipanggil sekali untuk memberikan keterangan, namun tidak hadir. Kendati demikian, ia menegaskan bahwa belum ada kepastian apakah pemanggilan ulang akan dilakukan dalam waktu dekat.

“Beliau pernah dipanggil sekali, namun tidak hadir. Jadi, kemungkinan akan dijadwalkan ulang oleh penyidik, tapi bukan dalam waktu dekat,” jelas Wayan.

Lebih lanjut, Wayan menekankan bahwa pemanggilan seseorang dalam suatu kasus adalah murni kewenangan penyidik. Jika penyidik merasa perlu, pemanggilan bisa dilakukan, namun saat ini Kejati Kalbar masih fokus pada pengumpulan keterangan dari saksi ahli terkait konstruksi bangunan dalam kasus tersebut.

Wayan juga menegaskan bahwa belum ada keputusan apakah Sutarmidji akan dipanggil kembali, terutama mengingat situasi politik yang tengah memasuki masa Pilkada. Ia merujuk pada instruksi Jaksa Agung yang meminta penundaan proses hukum terhadap calon kepala daerah selama masa kontestasi Pilkada.

“Setelah Pilkada pun saya belum tahu juga apakah perlu dipanggil atau tidak. Kewenangan sepenuhnya ada di penyidik,” tutup Wayan.

Kasus dugaan korupsi dana hibah Yayasan Mujahidin Pontianak ini masih dalam tahap penyelidikan, dan Kejati Kalbar terus mendalami keterangan saksi-saksi serta bukti-bukti yang ada. [SK]

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini