|

Streaming Radio Suara Landak

Pelaku Curanmor Berhasil Ditangkap Polisi

Pelaku Curanmor Berhasil Ditangkap Polisi

Ngabang (Suara Landak) - Unit Jatanras Polres Landak berhasil mengamankan AG (26) pelaku Curanmor milik anggota Rutan Kelas II B Ngabang, Jumat (10/05/24), pukul 22.00 WIB.

Kurang dari 1 x 24 jam keberhasilan Reskrim mengungkap kasus ini, berkat laporan korban pada anggota piket siaga Reskrim. Korban bernama Agung Anugrah, anggota Rutan Kelas II B Ngabang, terjadi hilang kendaraan Jumat (10/05/25/4), sekitar pukul 01.30 WIB di Rutan Kelas II B Ngabang Kabupaten Landak.

Setelah mendapat laporan kejadian kehilangan dari korban, piket siaga Reskrim berkoordinasi dengan unit Team Jatanras Sat Reskrim Polres Landak.

Kemudian Tim Jatanras mendapat keterangan dari korban dan petunjuk dari rekaman CCTV, Tim Jatanras mulai melakukan serangkaian penyelidikan, sekitar jam 22.00 WIB Pelaku diamankan petugas.

Kapolres Landak AKBP I Nyoman Budi Artawan, S.H.,S.I.K.,M.M melalui Kasat Reskrim Iptu Renov Kusuma Bhakti Warastratama, S.Tr.K mengatakan bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor jenis Kawasaki/LX 150H, model trail, tahun pembuatan 2019, nopol KB2125QX, Noka MH4LX150HKJP57668 dan Nosin LX150CEWG6772. 

"Yang mana pada saat itu pelapor pergi untuk melaksanakan piket jaga di Rutan Kelas II B Ngabang dan memarkirkan sepeda motor yang hilang tersebut diparkiran Rutan Kelas II B Ngabang yang kemudian pada saat pelapor ingin pulang tersebut pelapor melihat sepeda milik pelapor sudah tidak ada di tempat parkir," katanya Iptu Renov Kusuma Bhakti Warastratrama.

Kasat Reskrim berpesan kepada masyarakat apabila kehilangan kendaraannya ataupun barang lainnya hendaknya langsung melaporkan ke Polres Landak jangan langsung melaporkan melalui media sosial.

Pelapor pun berinisiatif untuk melihat rekaman CCTV yang terpasang dan melihat ada seorang laki-laki yang tidak dikenal membawa sepeda motor milik pelapor dengan cara di dorong ke arah luar.

Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 28.000.000,- dan TSK serta barang bukti langsung diamankan ke Sat Jatanras Polres Landak untuk diproses lebih lanjut.

Penulis : Humas Polres Landak

Editor : Dion

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini