Ketua DAD Landak Pimpin Rapat Kunjungan Kerja Rombongan DAD Kabupaten Murung Raya Provinsi Kalimantan Tengah |
Ngabang (Suara Landak) - Ketua DAD Landak Heri Saman, S.H.,M.H, memimpin Rapat Kunjungan Kerja Rombongan Dewan Adat Dayak Kabupaten Murung Raya, Provinsi Kalimantan Tengah dalam rangka Kaji Tiru Hukum Adat dengan Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Landak, bertempat di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Landak. Selasa, (21/05/2024).
Turut hadir Bupati Kabupaten Murung Raya sekaligus Ketua DAD Kabupaten Murung Raya Dr. Perdie M. Yosep, M.A, Ketua Harian DAD Kab. Murung Raya Bertho K Kondrat, M.T, Sekretaris Umum DAD Kab. Murung Raya Drs. Herianson D. Silam, M.T, Bendahara Umum DAD Kab. Murung Raya Astrinany Umar, S.Hut, Ketua Forum Damang/Timanggong Kab. Murung Raya Yusep Bua, serta pengurus DAD Kabupaten Landak.
Dalam kesempatannya Ketua DAD Landak, Saman, S.H., M.H, mengatakan menyambut baik kedatangan Rombongan Dewan Adat Dayak Kabupaten Murung Raya, Provinsi Kalimantan Tengah.
“Pada hari ini kami merasa sangat senang dan merasa terhormat, kita kedatangan saudara kita dari DAD Kabupaten Murung Raya, Provinsi Kalimantan Tengah, dipimpin langsung oleh Ketua DAD Kabupaten Murung Raya sekaligus Bupati Kabupaten Murung Raya untuk melaksanakan Kaji Tiru Hukum Adat dengan Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Landak tentang Adat Istiadat yang ada di Kabupaten Landak. Tadi kita sudah melaksanakan diskusi dan saling memberi masukan, bahwa penerapan hukum adat ini sangat luar biasa dan kental sekali dalam hal untuk menjunjung kearifan lokal kita terutama di Kabupaten Landak, bahwa di Kabupaten Murung Raya juga tetap eksis dan sudah menjadi tugas kita sebagai Dewan Adat Dayak bersama dengan pemerintah untuk terus melestarikan adanya kearifan lokal bidang hukum adat istiadat dan budaya,” ujar Heri Saman.
Ketua DAD Kabupaten Murung Raya dan sekaligus Bupati Kabupaten Murung Raya mengatakan maksud dan tujuan kaji terap atau kaji banding daripada adat dayak antara yang berlaku aktif sampai saat ini di Kabupaten Murung Raya Kalimantan Tengah dengan Kabupaten Landak Kalimantan Barat, dinilai strategis.
“Maksud dan tujuan kaji terap atau kaji banding daripada adat dayak antara yang berlaku aktif sampai saat ini di Kabupaten Murung Raya Kalimantan Tengah dengan Kabupaten Landak Kalimantan Barat, dinilai menjadi isu strategis dalam artian bahwa selama ini kami evaluasi sangat terbantukan dengan posisi, peran, tugas dan fungsi temanggung dan Dewan Adat Dayak kabupaten ini untuk berperan aktif menyelesaikan beberapa hal masalah sosial yang berkaitan langsung dengan hukum adat, sementara hukum adat yang ada masih diperhadapkan dengan kenyataan berbeda-beda satu kasus, misalnya kasus perkelahian untuk mendamaikannya secara adat itu sanksinya berbeda-beda. Hukum adat diberlakukan, sehingga tidak menimbulkan persepsi yang berbeda dan dirasakan adil,” ujar Dr. Perdie M. Yosep, M.A.
MC Landak