|

Streaming Radio Suara Landak

Satres Narkoba Berhasil Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

Satres Narkoba Berhasil Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

Ngabang (Suara Landak) - Anggota Sat Resnarkoba Polres Landak kembali menangkap Pelaku inisial ES dan melakukan penyelidikan yang diduga menjual narkotika jenis shabu setelah mendapatkan informasi dari warga yang beralamatkan di Dusun Dengoan Desa Tebedak Kecamatan Ngabang Kabupaten Landak, Rabu (03/04/2024).

Kasat Narkoba Akp Asep Tabroni menyampaikan bahwa penangkapan Tersangka kemudian anggota Satres Narkoba melakukan serangkaian penyelidikan dimana ini merupakan bagian dari operasi pekat.

Selain itu, Kasat Narkoba menambahkan bahwa mereka berhasil menemukan adanya barang bukti (BB) ditemukan 1 (satu) buah plastik klip transparan berisikan kristal diduga narkotika jenis shabu, 1 (satu) unit HP merk Vivo warna mystic blue dengan sim card sim 1 dan sim.

"Selanjutnya kami berhasil menemukan barang bukti (BB) berupa 1 (satu) buah dompet warna hitam berisikan: 1 (satu) buah plastik klip transparan berisikan kristal diduga narkotika jenis shabu, 20 (dua puluh) buah plastik klip transparan kosong, 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam dan 1 (satu) buah sendok terbuat potongan pipet," ujar Akp Asep Tabroni.

Tersangka ES dikenakan pasal narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1)atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Penulis  :  Heri Humas Polres Landak

Editor : Dion

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini