|

Streaming Radio Suara Landak

Polres Landak Gelar Press Release Pengungkapan Kasus Bulan Januari Sampai Maret 2024

Polres Landak Gelar Press Release Pengungkapan Kasus Bulan Januari Sampai Maret 2024

Ngabang (Suara Landak) - Polres Landak kembali melaksanakan kegiatan Press Release untuk pengungkapan kasus yang terjadi ditangani Sat Reskrim Polres Landak pada bulan Januari sampai Maret 2024 yang bertempat di BKPM Polres Landak, Kamis (28/03/2024).

Kapolres Landak I Nyoman Budi Artawan menyampaikan bahwa selama bulan Januari sampai dengan bulan Maret berhasil mengungkap 8 (delapan) kasus.

"Berikut saya sampaikan bahwa adapun kasus yang berhasil diungkap ditangani Sat Reskrim Polres yaitu 8 (delapan) kasus dimana kasus-kasus yang dimaksud yakni TP. Pengancaman 1 kasus, TP perjudian 2 kasus, TP pencurian 1 kasus, TP Persetubuhan 3 kasus, dan TP Pornografi 1 kasus, jadi total kasusnya ada delapan dan yang menjadi perhatian utama terkait kasus persetubuhan yang paling sering terjadi jadi atensi untuk kita semua," ujar Kapolres Landak.

Untuk kasus tindak pidana pengancaman Tersangka inisial AP kepada Korban (EO), kejadian berawal pada saat Korban sedang menegur AP yang membawa buah curian menggunakan sepeda motor, tetapi Terlapor tidak terima dan kembali mendatangi Korban (EO) lalu memukulnya dengan menggunakan tangan di bahu depan sebelah kiri dan mengambil parang milik karyawan.

"Atas kejadian tersebut Korban (EO) merasa keberatan dan melaporkan AP ke Mako Polres Landak, adapun barang bukti yang didapatkan yakni DPB 1 (satu) buah parang," ujar Kapolres Landak.

Kapolres Landak menambahkan untuk kasus kedua dimana terkait tindak pidana perjudian sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 303 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Tersangka (ES) berhasil ditangkap dengan barang bukti berupa 1 buah HP Vivo Y36, 1 buah HP Vivo Y22, 1 buah pulpen warna hitam, 1 buah pulpen warna kuning dan orange, 2 buah buku nota berisi catatan rekapan angka, dan uang tunai Rp 175.000," lanjut I Nyoman Budi Artawan.

Selanjutnya kasus yang ke-tiga yakni kasus tindak pidana perjudian sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 303 ayat 1 ke-1 KUHP pelakunya ada 2 orang yaitu inisial EP dan ML.

Barang bukti yang berhasil diamankan yakni 1 buah lapak judi jenis Kolok-kolok, 1 buah ember warna hijau, 6 buah dadu besar jenis kolok-kolok yang bergambar, uang tunai sebesar Rp 5.348.000  dan 1 buah keranjang.

Sedangkan kasus ke-empat selanjutnya yakni kasus tindak pidana pencurian, dimana pelaku AU berhasil diamankan dengan barang bukti berupa 1 unit mobil Daihatsu Grandmax warna hitam dengan nopol KB 8405 LD, 116 TBS dengan berat timbangan sebanyak 1,245 kg, 1 buah senter warna kuning dan hitam, serta 1 buah tojok/tombak untuk memuat buah kelapa sawit.

Kapolres Landak kembali menambahkan kasus yang ke-lima yakni kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 82 ayat 1 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perubahan UU RI no. Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Dalam kasus persetubuhan ini kami berhasil menangkap pelaku NK dengan barang bukti berupa 1 helai baju kaos berwarna biru muda, dan 1 helai celana pendek berwarna pink, sedangkan pelaku lainnya inisial KA dan AR  juga sama melakukan persetubuhan perbuatan cabul terhadap korban yang sama (VA), saat ini mereka sudah kami tangkap," ujarnya.

Kapolres Landak berpesan kepada masyarakat untuk selalu memberikan informasi-informasi yang terjadi khususnya di wilayah Landak terkait kasus pekat (penyakit masyarakat) Kapuas 2024 selama bulan Ramadhan ini. (Dion)


Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini