|

Streaming Radio Suara Landak

Sat Resnarkoba Polres Landak Ringkus Pengedar Sabu di Desa Amboyo Inti

Pelaku pengedar narkoba jenis Sabu inisial SP berhasil diringkus oleh Sat Resnarkoba Polres Landak

Ngabang (Suara Landak) - Tim Sat Resnarkoba Polres Landak yang dipimpin oleh Iptu Asep Tabroni berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis sabu di Dusun Jamai Luar, Desa Amboyo Inti, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak. Jum’at (22/09/2023) dini hari.

Dari hasil pengungkapan tersebut Tim berhasil mengamankan satu orang tersangka berinisial SP (26) beserta barang bukti sabu seberat 2,3 gram sabu dan barang bukti lainnya.

Kasat Resnarkoba Polres Landak Iptu Asep Tabroni menjelaskan bahwa kejadian bermula pada hari Kamis tanggal 21 September 2023 sekitar jam 23.00 WIB, Anggota Sat Narkoba Polres Landak mendapatkan informasi bahwa Tersangka SP ada memiliki dan menjual di duga narkotika jenis sabu.

Menindaklanjuti laporan tersebut, pada hari Jumat tanggal 22 September 2023 sekitar jam 03.15 WIB Anggota Sat Resnarkoba Polres Landak melakukan penangkapan terhadap Tersangka SP di Cafe Pal 11 Dusun Plasma II, Desa Amboyo Utara Kecamatan Ngabang Kabupaten Landak, kemudian Tersangka SP langsung dibawa kerumahnya yang beralamat di Dusun Jamai Luar, Desa Amboyo Inti, Kecamatan Ngabang.

Selanjutnya sekitar 03.30 WIB dilakukan penggeledahan badan dan pakaian Tersangka SP ditemukan 1 (satu) unit handphone merk Vivo Y22 warna toska dengan sim card 08135262351.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan di dalam kamar ditemukan di dalam 1 (satu) buah helm warna hitam lis hijau putih berisi: 1 (satu) buah plastik klip transparan berisi 16 (enam belas) plastik klip transparan kosong, 1 (satu) buah plastik klip transparan berisi kristal diduga Narkotika jenis Shabu dan ditemukan di dalam termos air warna biru: 1 buah plastik klip transparan berisi 6 (enam) buah plastik klip transparan berisi kristal diduga Narkotika jenis Shabu, 1 (satu) buah plastik klip transparan berisi 4 (empat) buah plastik klip transparan berisi kristal diduga Narkotika jenis Shabu yang dibalut dengan potongan kertas warna putih, 1 (satu) buah kotak warna hitam berisi 1 (satu) bungkus plastik transparan bekas dan ditemukan 1 buah tas merk kalibre berisikan uang sebanyak 200.000.

Selanjutnya terlapor beserta barang bukti di amankan guna proses lebih lanjut. “Kami akan terus mendalami kasus peredaran narkoba tersebut dengan harapan agar kami dapat mengungkap jaringan terbesar di wilayah kabupaten Landak, untuk Tersangka SP akan dikenakan pasal 114 ayat (1) dan 112 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” Tutur Kasat Narkoba Polres Landak.

Sumber : Humas Polres Landak

Editor : Dion

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini