|

Streaming Radio Suara Landak

Kejaksaan Negeri Landak Lakukan Pemusnahan Barang Bukti Inkracht

 Kejaksaan Negeri Landak Lakukan Pemusnahan Barang Bukti Inkracht

Ngabang (Suara Landak) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Landak melaksanakan pemusnahan barang bukti (BB) dari banyak kasus perkara yang telah memiliki kekuatan tetap (Inkracht) di halaman kantor Kejari Landak. Selasa (25/07/2023) pukul 09.20 WIB.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Landak Sukamto, SH, MH, Kapolres Landak, Ketua Pengadilan Negeri Ngabang, Kepala Dinas Kesehatan, Karutan Kelas IIB yang diwakili Sukiman.

Kepala Kejaksaan Negeri Landak Sukamto, SH, MH menjelaskan, barang bukti yang telah dimusnahkan berasal dari 36 kasus perkara yang Inkracht. Adapun kasus perkara yang dimaksud yakni perkara narkotika 16, kasus perkara pencurian 8, perkara perlindungan anak 7, perkara perjudian 1, perkara pertambangan ada 2, perkara senjata tajam (Sajam) ada 2 jadi totalnya 36 perkara.

Kejari Landak menjelaskan, pemusnahan barang bukti (BB) merupakan tugas jaksa selalu eksekutor atau keputusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Kegiatan ini dilakukan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan barang rampasan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Selain itu, Dia mengatakan bahwa dalam hukum Acara pidana Kejaksaan mempunyai tugas dan wewenang untuk melaksanakan penetapan hukum dan keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap terutama pemusnahan barang bukti (BB) dirampas agar dimusnahkan.

Editor: Dion

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini