-->
    |

Streaming Radio Suara Landak

Aipda Edy Sanfransisco Sampaikan Himbauan Stop Karhutla

Aipda Edy Sanfransisco Sampaikan Himbauan Stop Karhutla

Air Besar (Suara Landak) - Sosialisasi menggunakan Media spanduk dilaksanakan oleh Personil Polsek Air Besar Aipda Edy Sanfransisco kepada masyarakat Serimbu. Kegiatan tersebut dilakukan untuk memberi pemahaman kepada masyarakat tentang bahaya dan dampak dari membakar lahan dan hutan bagi kesehatan. Sabtu (14/01/2023).

Sementara itu, pada saat dikonfirmasi Bapak Kapolres Landak AKBP I Nyoman Budi Artawan, S.H, S.I.K, M.M. melalui Kapolsek Air Besar Ipda Donny Pati Pratama Yolanda menyampaikan bahwa memang benar sosialisasi pencegahan dan penanggulangan karhutla terus dilakukan jajaran Kepolisian Polres Landak Polda Kalbar.

"Walaupun sudah ada Perbup landak nomor 36 tahun 2020 tentang tata cara pembukaan lahan pertanian berbasis kearifan lokal bagi masyarakat di Kabupaten Landak, tetap masyarakat juga harus bijak dalam menyikapi permasalahan karhutla yang terjadi pada setiap tahunnya. Karhutla bisa dicegah dan dihentikan atas kesadaran masyarakat sampai ada solusi dari Pemerintah dengan membuat sistem pertanian bebas karhutla," ungkap Kapolsek.

Dengan menggunakan spanduk yang bertuliskan Stop Karhutla dan undang-undang serta sanksi hukum bagi para pelaku karhutla dengan demikian personil menyampaikan kepada masyarakat bahwa perbuatan karhutla dapat mengakibatkan ganguan pada kesehatan dan lingkungan sehingga untuk pelaku karhutla diancam hukum pidana dengan hukuman maksimal hingga 15 tahun penjara dan denda 15 miliar rupiah sebagaimana tercantum dalam undang-undang RI No. 32 tahun 2009.

"Diharapkan dengan telah disampaikannya himbauan tentang larang karhutla kepada masyarakat diwilayah kecamatan air besar secara rutin diharapkan tidak ada lagi masyarakat diwilayah kecamatan kapuas hilir yang melakukan pembakaran hutan untuk membuka lahan dimusim kemarau," tutup Kapolsek.

Xix Oktariza / Dion RSL




Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini