|

Streaming Radio Suara Landak

Komisi B DPRD Landak Gelar RDP Bersama OPD Terkait Kejelasan Status Tanah Ex PKKR Aset BMN

Komisi B DPRD Landak Gelar RDP Bersama OPD Terkait Kejelasan Status Tanah Ax PKKR Aset BMN

Ngabang (Suara Landak) - Komisi B DPRD Kabupaten Landak gelar Rapat Dengar Pendapat bersama Dinas Perkebunan Kabupaten Landak, BPKAD, Perwakilan BPN, Camat Sengah Temila, Kapolsesk Sengah Temila, Danramil Sengah Temila, dan Perwakilan Masyarakat Terkait Kejelasan Status Tanah Ex PKKR Aset Badan Milik Negara (BMN). Selasa, (06/12/2022).

Rapat berlangsung di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Landak, dipimpin oleh Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Landak Evi Juvenalis, didampingi Anggota Komisi B DPRD Kabupaten Landak Muhidin, Minadinata, Ambrosius Mawardi, dan Yohanes Desianto. Dihadiri Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Landak, BPKAD Bidang Aset, Perwakilan BPN, Camat Sengah Temila, Kapolsek Sengah Temila, Danramil Sengah Temila, dan Perwakilan Masyarakat. 

Dalam kesempatannya, Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Landak Evi Juvenalis menyampaikan agenda rapat hari ini adalah Terkait Kejelasan Status Tanah Ex PKKR Aset Badan Milik Negara (BMN). Selain itu, ia juga berharap pemerintah daerah melanjutkan mediasi dengan Dirjenbun.

“Agenda rapat hari ini adalah bermediasi persoalan sengketa status tanah Ex PPKR Aset Badan Milik Negara supaya pemerintah yang melanjutkan mediasi dengan Dirjenbun agar status tanah tersebut jelas,” Ujar Evi Juvenalis.

MC / Dion RSL

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini