Pemkab Landak Raih Peringkat 8 Kategori Pemerintah Kabupaten/Kota Se-Kalbar
Pontianak (Suara Landak) - Pemerintah Kabupaten Landak meraih peringkat 8 dalam kategori Pemerintah Kabupaten/Kota se-Kalimantan Barat pada ajang Penganugerahan Keterbukaan Informasi Badan Publik se-Kalimantan Barat yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat. Perhelatan tersebut dilaksanakan di Harris Hotel Pontianak. Jumat (18/11/2022) malam.
Turut hadir dalam kesempatan tersebut Perwakilan Gubernur Provinsi Kalimantan Barat, Forkopimda Provinsi Kalimantan Barat, Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Barat, Komisioner Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia, Ketua Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Barat, Ketua Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat, Para Komisioner Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat, Bupati/Walikota se-Kalimantan Barat atau yang mewakili, Para Pimpinan DPRD Kabupaten/Kota se-Kalimantan Barat, Kepala OPD di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, dan para pimpinan badan publik.
Pada kesempatan tersebut Pj. Bupati Landak yang diwakili oleh Kepala Dinas Kesehatan Subanri menyampaikan syukur atas prestasi yang telah diraih pada ajang ini.
“Harapan saya mudah-mudahan di tahun-tahun yang akan datang, Kabupaten Landak bisa meningkatkan dan menambah prestasinya dalam ajang ini di kategori-kategori yang lain,” harapnya.
Lebih lanjut Subanri menyampaikan bahwa pada tahun ini Kabupaten Landak sudah memberikan usaha yang semaksimal mungkin dalam pelaksanaan Keterbukaan Informasi sesuai dengan amanah dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“PPID di Kabupaten Landak sebagai leading sektor dalam rangka meningkatkan penyebaran informasi publik harus lebih cepat dan tanggap. Kedepannya diharapkan koordinasi dengan OPD lain di Kabupaten Landak dapat semakin ditingkatkan,” ujar Subanri.
Disisi lain, Plt. Sekretaris Dinas Kominfo Kabupaten Landak Yuliana Titiari mewakili Plt. Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Landak selaku Ketua PPID Kabupaten Landak menyampaikan bahwa PPID di Kabupaten Landak sudah terbentuk sejak tahun 2018.
“Tentunya kedepannya kita tingkatkan koordinasi serta sosialisasi dari segala sisi terutama dari segi informasi. Karena ini merupakan target kinerja kita juga kedepannya bagaimana kita harus lebih meningkatkan penyebarluasan informasi sampai ke tingkat desa,” tutur Yuliana.
Yuliana berharap kedepannya koordinasi dan kerjasama dengan semua OPD di Lingkungan Kabupaten Landak hingga ke tingkat desa dapat ditingkatkan dan terlaksana dengan baik.
“Untuk saat ini sebenarnya kita sudah maksimal dan sebelum-sebelumnya kita juga sudah mendapatkan penghargaan. Semoga penghargaan ini bisa menjadi cambuk dan motivasi kita agar menjadi lebih baik lagi kedepannya. Mudah-mudahan kerjasama kita dengan berbagai OPD hingga pada sampai tingkat desa dapat terlaksana dengan baik,” ucap Yuliana.
Dalam laporan yang disampaikan oleh Ketua Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat M. Darusalam sebanyak 176 badan publik yang dinilai dalam Monev Keterbukaan Informasi dan terbagi ke dalam 8 kategori badan publik yaitu Kategori Pemerintahan Kabupaten/Kota se-Kalimantan Barat, Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Di Kalimantan Barat, Badan Usaha Milik Daerah se-Kalimantan Barat, Lembaga Legislatif se-Kalimantan Barat, Lembaga Yudikatif se-Kalimantan Barat, Lembaga Penyelenggara Pemilu di tingkat Kabupaten/Kota se-Kalimantan Barat, Lembaga Negara Tingkat Provinsi, dan Desa Mandiri Terpilih se-Kalimantan Barat.
“Ada 4 indikator penilaian terhadap Pelaksanaan Keterbukaan Informasi di Satuan Kerja dan Badan Publik. Beberapa indikator tersebut bisa saya sampaikan yaitu Indikator Tentang Mengumumkan Informasi Publik, Indikator Tentang Pelayanan Informasi Publik, Pengelolaan dan Pendokumentasian terhadap Informasi Publik, dan Komitmen terhadap Implementasi Keterbukaan Informasi Publik,” ujarnya.
Diskominfo Kabupaten Landak / Dion RSL