-->
    |

Streaming Radio Suara Landak

Polsek Ngabang Himbau Apotek Maupun Toko Obat Tidak Jual Obat Sirup Untuk Anak

Polsek Ngabang Himbau Apotek Maupun Toko Obat Tidak Jual Obat Sirup Untuk Anak

Ngabang (Suara Landak) - Anggota Polsek Ngabang mengimbau apotek di Kecamatan Ngabang untuk tidak menjual obat anak dalam bentuk sirup yang di larang dan ditarik peredarannya oleh pemerintah, yang menyebabkan penyakit akut gagal ginjal di kalangan anak-anak. Senin (24/10/2022).

Imbauan itu disampaikan saat melaksanakan sosialisasi dan pengecekan, pengawasan obat sirup yang peredarannya ditarik oleh Pemerintah ke sejumlah apotek di Kecamatan Ngabang Kabupaten Landak.

Obat Sirup semua jenis yang ditarik dari peredarannya sesuai dengan Instruksi Kemenkes RI Nomor : SR.01.05./III/3461/2022, karena obat sirup tersebut selama ini berdasarkan temuan medis telah banyak mengakibatkan gagal ginjal akut pada anak-anak dan telah banyak menelan korban jiwa karena obat sirup mengandung Zat Kimia berbahaya seperti Dietilen Glikol (DEG) maupun Etilen Glikol (EG) yang diduga mengakibatkan gagal ginjal akut pada anak bahkan bisa berakibat kematian pada anak.

Adapun merek dagang yang sudah dilarang pemerintah dalam peredarannya adalah :
1. Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1.
2. Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1.
3. Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1.
4. Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1.
5. Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1.

Kasi Humas Polsek Ngabang Aipda Eko Pramono mengatakan Ada sejumlah apotek yang disambangi dalam kegiatan ini adalah Apotek Meriba, Apotek Kimia Farma, Apotek Anugerah, Apotek Alfa Farma. Dalam kegiatan Imbauan tersebut didampingi oleh beberapa anggota yaitu Aipda Hermawan, Bripka Suyono Hermanto, Bripka Agus Priadi.

Salah satu perwakilan dari Apotek Meriba Terminal Dara Itam atas nama Siska Dan Rita mengatakan
bahwa sudah mengamankan dan menyimpan merek-merek dagang yang dilarang oleh pemerintah tersebut digudang untuk kami retur atau kami kembalikan ke distributor di Pontianak.

"Kemungkinan hari ini sudah datang selesnya untuk mengambil obat-obatan tersebut,"Ujar Siska.

Kapolsek Ngabang Kompol Pesta Tampubolon menambahkan pada saat menyambangi sejumlah apotek tersebut jangan lupa memberikan informasi terkait obat-obatan yang ditarik peredaran/penjualan kepada masyarakat oleh Pemerintah RI dan juga mensosialisasikan kepada pemilik toko obat/apotek untuk tidak menjual obat jenis sirup yang dilarang penjualannya dalam surat edaran tersebut.

Humas Polsek Ngabang / Dion RSL



Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini