-->
    |

Streaming Radio Suara Landak

Bawaslu Sosialisasi Peraturan Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024

Bawaslu Sosialisasi Peraturan Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024

Ngabang (Suara Landak) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) Kabupaten Landak mengadakan Sosialisasi Peraturan Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu tahun 2024 dengan tema sosialisasi peraturan Bawaslu dan produk hukum non peraturan Bawaslu yang dilaksanakan di Hotel Grand Landak, Kecamatan Ngabang Kabupaten Landak. Senin (17/10/2022).

Acara sosialisasi ini dibuka dengan menyanyikan lagu Indonesia raya di susul dengan doa pembukaan dan dilanjutkan dengan kegiatan sosialisasi.

Kegiatan sosialisasi ini dibuka langsung oleh ketua Bawaslu Kabupaten Landak Petrus Kanisius dan dihadiri oleh Ketua KPU kabupaten Landak Herkulanus Yakobus, Komisioner Bawaslu, Kabag hukum dan Setda Landak Yopita, media Ikatan Wartawan Online (IWO) Landak, dan alumni SKPP Kabupaten Landak.

Ketua Bawaslu Kabupaten Landak Petrus Kanisius menyampaikan maksud dan tujuan dari kegiatan sosialisasi pengawasan pemilu yaitu untuk memberikan pemahaman tentang peraturan pengawasan pemilu kepada masyarakat serta mencegah potensi pelanggaran yang terjadi selama pelaksanaan pemilu khususnya di kabupaten Landak.

“Dengan dibukanya sosialisasi Bawaslu ini, disini nanti akan ada sesi tanya jawab sebagai masukan untuk kegiatan pemilu nantinya,” ungkap Petrus Kanisius.

Sementara itu, Ketua panitia Esteria juga menyampaikan tentang persiapan pengawasan pemilu tahun 2024 dan stakeholder saling bekerjasama bahu membahu untuk mensukseskan pesta demokrasi pemilu terbesar di Indonesia yang akan dilaksanakan pada tanggal 14 Pebruari 2024.

“Terkait kegiatan hari ini Bawaslu kabupaten Landak melaksanakan kegiatan sosialisasi peraturan pengawasan penyelenggaraan pemilu 2024 lebih khususnya peraturan Bawaslu dengan harapan kepada rekan media massa dan alumni SKPP kabupaten Landak menyebarkan dan memberikan pemahaman pada warga Landak,”ungkap Theresia.

Selain itu, Kabag Hukum Setda Landak Yopita dalam arahannya menyampaikan tentang pentingnya netralitas pemilu terutama kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Landak yang tertuang dalam undang-undang no 5 tahun 2014.

“Asas Netralitas ASN bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh maupun tidak sebagai amanat undang-undang ASN. Apabila ada ASN yang melanggar disiplin silahkan berikan aduan langsung ke BKPSM dalam Pemilu tersebut,” kata Yopita.

Disisi lain, Ketua KPU landak Herkulanus Yakobus menyampaikan bahwa Peraturan Bawaslu paling banyak, struktur dasar kedudukan produk hukum pemilu berdasarkan undang-undang dasar 1945, yakni keputusan mahkamah konstitusi, UU no 7 tahun 2017 tentang pemilu, peraturan pemerintah pengganti undang-undang, peraturan KPU dan keputusan-keputusan komisi pemilihan umum.

Bonifasius sebagai Divisi Hukum Humas dan Data Informasi Bawaslu juga menyampaikan tentang badan pengawas Pemilu Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut Bawaslu adalah badan untuk mengawasi penyelenggaraan pemilu dan pemilihan di wilayah kabupaten/kota.

Terakhir Ketua Bawaslu Petrus Kanisius menutup rangkaian kegiatan sosialisasi tersebut dengan mengucapkan banyak terima kasih kepada pada hadirin yang di undang dalam pertemuan ini. 

"Terima kasih kepada seluruh Panitia Bawaslu, kabag Hukum Setda Landak, Rekan-rekan Media dan adik-adik dari Alumni SKPP Kabupaten Landak yang sudah hadir. Semoga pelaksanaan Pemilu untuk Tahun 2024 berjalan lancar dan sesuai dengan rencana," ungkap Petrus Kanisius. 

Dion RSL


Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini